TELIKSANDI
NEWS TICKER

Asal Parkir Saja Dibahu Jalan, AKJI Indonesia Soroti Toko Satu Sama Dijalan Landak Lama Makassar

Senin, 27 Maret 2023 | 9:02 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 265

Senin 27 Maret 2023

TALIKSANDI,Makassar—Setiap pemilik kendaraan, tidak terkecuali mobil, wajib memahami aturan parkir. Pasalnya, akibat ketidaktahuan terkait aturan tersebut, parkir sembarangan di pinggir atau bahu jalan seringkali dianggap sepele.

Pasalnya salah satu Toko yang banyak dipadati pengunjung sebut saja toko satu sama yang terletak jalan landak lama No 17 makassar, “kini parkirannya diduga sangat sembraut, alias asal parkir dan tidak paham aturan UU yang memarkirkan kendaraan roda empat ditengah bahu jalan. 

Dari kelalaian tersebut tentunya sangat mengganggu aktifitas para pengendara lain dikarenakan sisa sedikit ruang bagi kendaraan yang lebar melintas ditengah jalan tersebut dan rawan kecelakaan lalu lintas. 

Ketua pemerhati kota dan lingkungan pariwisata dari organisasi (AKJI) Indonesia.Rahman dg Ngawing ketika ditemui di kediamannya terkait hal tersebut mengatakan, “bahwa,

Seyogyanya pemerintah kota makassar segera mengambil tindakan demi kelancaran Arus lalulintas dan keamanan para pengendara lain,”Ungkapnya.

Sementara Juru parkir yang ditemui oleh awak media malam tadi mengatakan, iya benar itu tempat parkiran mobil pak, kalau motor tidak boleh diparkir disitu.”Ungkapnya.

Terkait dengan sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik, diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).20 Jul 2022.

Lanjut rahman mengatakan Memang, terbatasnya lahan mau tidak mau membuat lahan yang tidak semestinya dijadikan sebagai area parkir. Tapi ingat, ada aturannya, sebap bahu jalan tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai tempat parkir meskipun tidak ada rambu dilarang parkir.”Tuturnya.(,/)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID