Jembrana, Bali | Teliksandi.id – Personil Kodim 1617 Jembrana beserta Satgas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana secara terus menerus laksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan guna memutus dan menekan penyebaran covid-19 di masa pemberlakuan PPKM Skala Mikro, Operasi yustisi yang di gelar di Jalan Ngurah Rai Kelurahan Dauhwaru, Kabupaten Jembrana tersebut masih menemukan 8 (Delapan) orang warga yang belum sadar tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19.
Aparat yang tergabung dalam operasi yustisi langsung mendata identitas ke 8 (Delapan) orang warga yang melanggar tersebut aparat juga memberikan tegoran secara humanis dan sekaligus aparat menghimbau kepada para pengguna jalan agar patuh protokol kesehatan Covid-19. Sabtu (1/5/2021).
Di kesempatan yang lain Dandim 1617 Jembran Letkol Inf Hasrifuddin Haruna,S.Sos menjelaskan, Operasi yustisi yang di gelar personil Kodim 1617 Jembrana beserta instansi terkait tersebut adalah langkah nyata untuk mendukung pemerintah dalam percepatan, penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana.
“Harapan saya ke depan agar masyarakat semakin sadar dan mendukung upaya pemerintah supaya Jembrana kembali ke zona hijau”. Tegas Dandim Haruna.
Lebih lanjut Dandim menuturkan bahwa dirinya telah memerintahkan Danramil beserta Babinsa untuk mensosialisasikan larangan mudik lebaran dalam rangka ( Hari Raya Idul Fitri ) Tahun 2021 kepada para masyarakat pendatang khususnya pendatang dari luar Provinsi Bali, Dandim Haruna juga mengatakan larangan mudik ini sebagai langkah antisipasi pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Masih di rangkaian operasi yustisi tersebut, terlihat personil kodim 1617 Jembrana juga membagikan masker secara gratis kepada para pengguna jalan yang melintas di sepanjang jalan I Gusti Ngurah Rai. (Pendim/Selamet).