TELIKSANDI
NEWS TICKER

AUDENSI, DPP LKHKP Barracuda Indonesia Minta BAPENDA Kabupaten Mojokerto Transparansi Pendapatan Daerah Dari Galian C

Kamis, 30 Maret 2023 | 4:49 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 161

Mojokerto | Teliksandi.id – DPP LKHPK Barracuda Indonesia bergerak dibawah Ketua Umum Hadi Purwanto, ST, SH sehubungan Galian C di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Diantaranya dalam rangka mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah; dan dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana amanah yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Serta dalam rangka mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana amanah yang tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Hari ini, Rabu 29 Maret 2023, Hadi Purwanto dan jajaran menyambangi Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto Jalan Jenderal Ahmad Yani 15, untuk melakukan audensi kepada Kepala Bapenda Mardiasih SH, MH beserta jajaran.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai berbenah hari ini terkait tentang Transparansi Galian C Legal maupun Ilegal buktinya kita dikasih data,” ujar Hadi.

Dalam kesempatan tersebut mencuat sejumlah hal yang dipertanyakan diantaranya mengenai transparansi terkait besarnya pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak Galian C pada Tahun 2015 hingga Tahun 2022; juga transparansi terkait informasi daftar dan jumlah wajib pajak Galian C dan informasi terkait daftar dan jumlah Galian C yang tidak wajib pajak/illegal pada Tahun 2015 hingga Tahun 2022; serta ransparansi terkait besarnya dana Jaminan Reklamasi Galian C pada Tahun 2015 hingga Tahun 2022; dan tansparansi terkait besarnya dana Jaminan Reklamasi Galian C pada Tahun 2015 hingga Tahun 2022 yang telah dipergunakan untuk reklamasi.

” Akan ada tindakan lebih lanjut terkait oknum – oknum yang mengatasnamakan Bapenda Kabupaten Mojokerto melakukan pungutan liar di lokasi, itu janjinya Kepala Bapenda,” tambahnya.

Terkait keterangan Bapenda tentang besar kecilnya pajak Galian yang diberlakukan di Kabupaten Mojokerto, begini tanggapan hadi ” kalau tadi dibuka Peraturan Gubernur, kita nilai itu wajar, cuman dalam prakteknya tidak pernah di sosialisasikan ke masyarakat, pengusaha tambang yang benar – benar berizin,” lanjutnya

“Terkait Jaminan Reklamasi kita diarahkan ke perijinan terkait besarnya nominal tiap-tiap tambang,”tandasnya.

” Untuk langkah selanjutnya kita akan pelajari dulu hasil dari audensi hari ini”, punkasnya. (peng)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID