TELIKSANDI
NEWS TICKER

AW Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kebondalem

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:32 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 353

Banyumas | Teliksandi.id – Kuasa Hukum Masyarakat Banyumas yang peduli aset milik Pemkab Banyumas, komplek Ruko Kebondalem, Purwokerto, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd (AW) menggandeng Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ), terkait adanya penggelontoran anggaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas sebesar Rp.10,5 Milyar.

Sumber uang itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.Proses penganggaran 10,5 milyar tersebut menurut AW, diduga tidak melalui mekanisme penganggaran yang semestinya, diduga tidak melalui Banggar DPRD Banyumas.

“Untuk itu saya menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang sangat mecurigakan. Sebagai Landasan Hukum kami, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Surat Pengaduan ke PPATK, surat No.01/AD/PPATK-Kbndlm/AW/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024 ditujukan kepada Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan di Jakarta sudah dikirim melalui e-mail PPATK,” jelas A W kepada Media Teliksandi. 

Anggaran sebesar 10,5 M tersebut, lanjut AW, diperuntukan guna pembayaran dalam Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) Putusan/Eksekusi Perkara Perdata No.14/BA.Pdt.Eks/2010/PN.Pwt.Jo.No.46/Pdt.G/2007/PN.PwtJo.No.88/Pdt/2008/PTSmg.Jo.No.2443K/Pdt/2008.Jo.No.530PK/Pdt/2011.Perkara antara Yohanes Widiana Direktur Utama PT. Graha Cipta Guna dahulu sebagai Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali, sekarang Pemohon Eksekusi melawan Pemerintah RI Cq. Pemerintah Kabupaten Banyumas Cq. Bupati Banyumas dahulu sebagai Tergugat/Pembanding / Termohon Kasasi / Pemohon Peninjauan Kembali, sekarang Termohon kasasi.

Pelaksanaan eksekusi perkara perdata tersebut, masih kata AW, antara Pemda Banyumas dan PT.GCG, membuat Kesepakatan Bersama tanggal 8 Desember 2016. Kesepakatan Bersama itu ditandatangani oleh Pemohon Eksekusi (Yohanes Widiana), Termohon Eksekusi (Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, Bupati Banyumas, Achmad Husein) diatas meterai Rp.6000,- dan Cap dinas Bupati Banyumas, serta ditandatangani oleh lima Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Dalam Kesepakatan 8 Desember 2016 tersebut, lanjut AW, disebutkan kewajiban Termohon Eksekusi ( Pemerintah Kabupaten Banyumas ) untuk membayar uang kepada Pemohon Eksekusi (PT.Graha Cipta Guna) disepakati sebesar Rp. 22.000.000.000,- ( dua puluh dua milyar rupiah ) akan dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yaitu:

Tahap I dalam Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 10.500.000.000,- ( sepuluh milyar lima ratus juta rupiah ) yang akan dibayarkan paling lambat 31 Januari 2017,

Tahap II dalam Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang akan dibayarkan paling lambat 31 Desember 2018,

Tahap III dalam Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 6.500.000.000,- ( enam milyar lima ratus juta rupiah ) yang akan dibayarkan paling lambat 31 Desember 2019.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran Termohon Eksekusi (Pemerintah Kabupaten Banyumas) bersedia dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari keterlambatan.

Realisasi Kesepakatan Bersama 8 Desember 2016 tersebut, Tahap I dalam Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 10.500.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah), informasinya sudah dibayarkan pada tanggal 18 Januari 2017. Hal ini tertuang dalam surat dari Setda Kabupaten Banyumas Nomor: 100/147/2017.

“Sedangkan Untuk pembayaran Tahap II dalam Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan pembayaran Tahap III dalam Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) sampai sekarang belum ada realisasi pembayaran. Pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas sampai saat ini juga belum membayarkan denda (uang dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per hari keterlambatan kepada pihak PT Graha Cipta Guna sebagai Pemohon Eksekusii.” tandas AW.

AW menjelaskan, dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas belum membayarkan kekurangan kewajibannya sebagai Termohon Eksekusi sesuai Kesepakatan Bersama tanggal 08 Desember 2016 tersebut, sebesar Rp. 11.500.000.000 (sebelas milyar lima ratus juta rupiah), Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak bisa mengelola aset Komplek Pertokoan Kebondalem seluas 6.571 m2 (enam ribu lima ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang seharusnya masuk sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Banyumas.

“Kronologi dan perhitungan kerugian negara serta bukti-bukti perkara Aset Pemerintah Kabupaten Banyumas, Komplek Ruko Kebondalem, Purwokerto itu sudah saya jabarkan dalam surat pengaduan ke PPATK.Pelaporan saya ke PPATK ini adalah untuk kado Ulang Tahun Kabupaten Banyumas ke 453, ( 22 Febuari 2024 ).Semoga aset milik Pemda Banyumas, yaitu lahan Komplek Ruko Kebondalem Purwokerto, Banyumas yang sampai saat ini pengelolaannya dan fisiknya masih dikuasai oleh pihak swasta, agar segera bisa kembali ke Pemda Banyumas untuk kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Banyumas,” terang AW.

Hal pelaporan ke PPATK ini terkait pelaksanaan Kesepakatan Bersama 8 Desember 2016, Pihak Pemda Banyumas dan Kejari Purwokerto belum ada yang bisa dikonfirmasi Media Teliksandi.Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H saat akan diminta konfirmasinya, sedang tidak ada di tempat.

“Maaf pak Kajari saat ini sedang ada acara di luar,” kata salah seorang staffnya. (Banyumas/Trie)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID