Mataram | Teliksamdi.id – Sat Resnarkoba Polresta Mataram meringkus pria berinisial MJ (29) tahun, warga Gunung Pengsong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
MJ diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ganja. Aksinya kini terhenti dan mendekam dibalik jeruhi karena ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram. ‘’ MJ ini bisa dibilang bandar Narkotika jenis ganja asal Dasan Agung,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/02/2021).
Masih berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku disebut kerap bertransaksi Narkotika jenis ganja. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Pada hari Rabu (24/02/2021) sekitar pukul 22.45 Wita, petugas mendatangi kediaman pelaku. Disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat. Pengeledahan badan dan tempat langsung dilaksanakan petugas. Didapati 1 plastik klip berisi daun batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1,98 gram.
Petugas juga menemukan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti. ‘’ Ini ada ganjanya 1,98 gram. Jumlahnya memang sedikit. Karena ini adalah sisa penjualan sebelumnya,’’ bebernya.
Petugas melanjutkan introgasi terhadap pelaku. MJ ternyata bukan pemain baru. Petugas memperoleh keterangan, MJ dulunya adalah pemakai Narkotika jenis ganja. Kini beralih menjadi pengedar dan bandar Narkotika jenis ganja. ‘’Dulu dia ini pemakai. Sekarang bandar, sudah dua tahun dia menjual,’’ tuturnya.
Petugas sudah cukup lama mengintai gerak gerik pelaku. Kini tertangkap lengkap dengan barang bukti ganja. ‘’MR ini bandar spesialis ganja di Dasan Agung. Dia juga agak licin pergerakannya. Tapi sekarang sudah tertangkap,’’ katanya.
Kesehariannya, pelaku mengklaim diri sebagai wiraswasta. Tapi pendapatannya masih dianggap kurang. Ingin pendapatan lebih, pelaku bertransaksi menjual barang haram Narkotika jenis ganja. ‘’Sama saja alasannya. Ingin menambah pendapatan. Ganja didapatkan di Karang Bagu. Kita proses lebih lanjut dan kembangkan jaringannya,’’ tukasnya.
Karena menjual dan menkonsumsi ganja. MJ dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Selamet).