SURAKARTA | Teliksandi.id – Untuk menekan meningkatnya penyebaran covid-19. Babinsa terus menerus mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana yang disampaikan melalui Surat edaran Walikota Surakarta tentang peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, mulai tanggal 11 Januari s/d 25 dan diperpanjang sampai dengan tanggal 8 Pebuari 2021.
Dalam kegiatannya, Babinsa Kelurahan Tipes Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Sertu Sarmin Melakukan pengecekan tentang penerapan PPKM di Hotel Indah Palace Jl.Veteran Kelurahan Tipes Kecamatan Serengan Kota Surakarta. Minggu, (31/01/2021).
Dalam hal ini, Babinsa menghimbau para pengelola dan pengunjung Hotel serta ditempat – tempat keramaian lainnya yang ada di wilayah Kelurahan Tipes agar tetap mentaati Protokol Kesehatan Covid-19, ujar Sarmin.
Ditambahkan, khususnya pada saat keluar rumah dihimbau untuk selalu memakai masker dan jaga jarak dan jangan lupa membawa Hand Sanitaizer, imbuhnya.
“Kegiatan cipta kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Surakarta khususnya, bertujuan untuk mencegah timbulnya claster baru dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta, tandasnya. (Agus Kemplu/Selamet).