TELIKSANDI.ID, Sulsel – Kejaksaan Tinggi Sul-sel, telah resmi melakukan pemeriksaan ke empat pejabat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan (Lahan) pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Skala Nasional di Takalar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan ke empat pejabat tersebut. Menurut Idil, telah resmi diperiksa, pada hari Selasa (7/1/2020).
“Menurutnya yang telah diperiksa saat ini yaitu: Kabid Aset Gazali Machmud, Kabid Keuangan Edy Badang, Camat Galesong Utara dan Kades Seng Batu-batu, ” kata Idil, Rabu Tanggal 8/1/2020.
Idil menambahkan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari (LSM) Lembaga Anti Korupsi (Laksus) masuk di Kejati. yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Takalar.
Menurutnya tentu bukan hanya memeriksa keempat saksi itu saja Penyelidik juga akan jadwalkan pemeriksaan saksi lainnya yang juga mengetahui terkait dugaan kasus tersebut, “ucap mantan Kasipidum Kejari Parepare ini.
Ditempat yang Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar sangat mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.
Pemeriksaan tersebut guna mendalami laporan dugaam korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah sakit skala internasional di Desa Aeng Batu batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.(*) (Har)