Teliksandi | Banyumas – Proses hukum perkara dugaan korupsi terbesar di Banyumas, Aset Milik Pemda Banyumas, lahan komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas sudah mengerucut, segera terungkap.
“Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri dalam mengusut perkara tersebut telah berhasil menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).” Menurut penjelasan Kasubdit Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si, jika BPK RI sudah bisa menghitung kerugian negaranya, selanjutnya Penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri akan segera melakukan Gelar Perkara.
Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah infonya telah selesai melakukan penyelidikan dan selanjutnya akan dilakukan Ekspose Perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya terkait dugaan korupsi lahan komplek pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas.Perkara dugaan korupsi tersebut kini sudah “terkepung” oleh Aparat Penegak Hukum baik Bareskrim Mabes Polri maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. “Sekarang sudah mengerucut, akan segera terungkap,” jelas Ananto Widagdo, S.H.,S.Pd ( AW ) pengadu perkara ini kepada Media Teliksandi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Erpan, S.H saat dikonfirmasi perkara Kebondalem, Purwokerto menyatakan proses hukum perkara Kebondalem, Purwokerto di Kejati Jateng masih tahap penyelidikan. “Masih tahap penyelidikan,” kata Erpan kepada Media Teliksandi.
Satreskrim Polresta Banyumas saat ini tengah mengusut dugaan hilangnya Arsip Dokumen Asli Perjanjian antara Pemda Banyumas dengan PB.Bali CV tanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tanggal 21 Desember 1982.
“Kedua Arsip Dokumen Asli tersebut sangat dibutuhkan penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri sebagai dasar BPK untuk menghitung kerugian negara diperkara dugaan korupsi tersebut. Perkara dugaan hilangnya kedua arsip dokumen asli ini sebelumnya sudah saya adukan ke Direskrimum Polda Jawa Tengah, kemudian dari Direskrimum Polda Jateng melimpahkan perkara ini ke Polresta Banyumas.Hal itu saya lakukan karena untuk membantu penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri sebagai upaya untuk menemukan kedua arsip dokumen asli tersebut yang diduga hilang.,” tandas AW
Perkembangan proses hukum perkara dugaan hilangnya arsip dokumen asli tersebut di Satreskrim Polresta Banyumas saat ini, menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K melalui Kepala Unit Pidana Umum (Unit I) Reskrim Polresta Banyumas, Iptu Mulyo Handoko, S.H menyatakan mulai undangan klarifikasi kepada para pihak terkait perkara ini.
“Mulai undangan klarifikasi,” kata Iptu Mulyo kepada Media Teliksandi.
PJ.Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, SH.,M.Hum, menyatakan proses hukum perkara Kebondalem ini sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan.
“Hal itu tentunya sudah menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum yang sedang menanganinya baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan, Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini,” ungkap Iwanuddin kepada Media Teliksandi saat diminta konfirmasinya terkait dua hal perkara tersebut. (Red/Trie’on)