Giri Menang | Teliksandi.id – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) menangkap tiga orang tersangka yang membawa 10 (sepuluh) plastik klip Kristal bening yang diduga Shabu, penangkapan dilakukan di Dusun Gawah Pudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Rabu (24/02/2021).
Awalnya anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun tersebut sering dijadikan lokasi transaksi jual beli Narkotika.
Berdasarkan informasi itu Kanit Lidik Sat Resnarkoba Polres lobar melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, SH.
Iptu Faisal langsung memerintahkan Kanit Lidik bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar melakukan penyelidikan disekitar tempat yang di informasikan.
Hari rabu, tanggal 24 Februari 2021 tim yang dipimpin Iptu Faisal tiba dilokasi sekitar pukul 21.00 Wita, dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, berinisial IHS dan UZ yang tengah berada di dalam mobil.
Selanjutnya temannya yang berinisial RDK datang menggunakan sepeda motor merk beat warna putih DR 4620 MM hendak menjemput IHS ikut disergap juga.
Setelah ketiga orang tersebut di amankan petugas memanggil Perangkat Desa setempat sebagai saksi penggeledahan ketiga orang tersebut.
Hasilnya petugas menemukan Barang bukti berupa 1 (satu) buah lipatan tisu yang di dalamnya berisikan : 1 (satu) buah tas karton berwarna coklat yang di dalamnya berisi plastik klip bening dibungkus tisu berisikan 10 (sepuluh) plastik klip Kristal bening yang diduga Shabu dengan berat bruto 3.22 gram.
Atas kejadian tersebut ketiga terduga di bawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Lobar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil pengakuan mereka keriga orang terlibat dalam bisnis haram itu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi SH. di kantornya, Kamis (25/02/2021).
Kini ketiga orang itu meringkuk dibalik jeruji besi Polres Lobar,”sementara kita tahan dulu ketiga orang ini sambil kita memeriksa barang buktinya untuk kita tentukan mereka sebagai tersangka,” jelasnya
Rencana tindak lanjut, pihak kepolisian akan membuat laporan, dan memeriksa barang bukti narkoba tersebut ke BBPOM di Mataram untuk memastikan 10 (sepuluh) plastik klip Kristal bening itu narkoba.
“nanti setelah kami lakukan pengecekan baru kami lakukan tindakan lebih lanjut, seperti mengintrogasi pelaku untuk mengetahui jaringannya,” pungkasnya. (Selamet).