Sul Sel | Teliksandi.id – Rapat pleno terbuka, rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan tingkat kabupaten, telah dilaksanakan secara resmi sebagai penanda berakhirnya tahapan verifikasi faktual yang dilakukan selama kurun waktu empat belas hari.
Meski demikian, jajaran badan pengawas pemilu (bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, menyatakan, “proses untuk menuju ke tahapan rapat pleno terbuka berjalan lumayan dinamis dengan lahirnya beberapa surat berisi saran perbaikan terhadap proses dan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan”.
Saran perbaikan dan perubahan terhadap hasil verifikasi faktual (verfak) bagi pendukung bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang menyatakan dirinya tidak mendukung dan enggan menandatangani formulir BA5, dilayangkan bawaslu dengan mendasari surat edaran badan pengawas pemilu (Bawaslu RI), kepada bawaslu kabupaten, untuk kemudian, diteruskan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Dari sekian banyak dokumen rekomendasi perbaikan yang dilayangkan badan pengawas pemilu (bawaslu) kabupaten, koordinator divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Abdul Kadir, mengakui, “hanya Kecamatan Pasimarannu yang menindaklanjuti rekomendasi bawaslu, selebihnya, baru ditindaklanjuti di tingkat kabupaten”.
“Sebelumnya, bawaslu sempat mengundang sejumlah jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dimintai klarifikasi terkait dengan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi bawaslu kabupaten”.
Terkait dengan telah selesainya tahapan rapat pleno, rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon (bapaslon) perseorangan tingkat kabupaten, Abd. Kadir berharap agar koordinasi tetap terjalin dan berjalan normatif dalam rangka untuk menyatukan pemahaman dan persepsi antar sesama lembaga tekhnis penyelenggara pilkada. Ia meminta seluruh jajaran PPL Panwascam di tingkat kecamatan untuk tetap menjaga sinergitas dan pola komunikasi dengan panitia pemilihan Kecamatan (PPK) serta panitia pemungutan suara (PPS). Hal ini dinilai penting, demi untuk mendukung tercapainya optimalisasi kegiatan pengawasan, pungkas Kadir, kepada awak media, hari, Senin, (20/07) siang.
Komentar koordinator divisi pengawasan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar berkaitan dengan rekomendasi saran perbaikan dan perubahan terhadap hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, ditanggapi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Mansur Sihadji, sebagai sebuah hal yang normatif.
“Sudah merupakan tugas pokok dan fungsi bawaslu memang, untuk melakukan tindakan pengawasan dan memberikan rekomendasi terhadap penyempurnaan segala bentuk pelaksanaan tahapan pilkada”.
“Terkait dengan rekomendasi bawaslu, sudah menjadi kewajiban, bagi KPU, bersama segenap jajaran penyelenggara di tingkat bawah untuk menindaklanjuti rekomendasi bawaslu yang dapat dibuktikan dengan dokumen dan pengajuan fakta-fakta dokumentasi temuan di lapangan”. (Red)