Surabaya | Teliksand.id – Pasca hadirnya surat pemberitahuan dari pihak satpol PP akan di gusurnya pemukiman Warga Kalisari Damen dan Gg makam siang tadi (Selasa 10/03/2020) warga terdampak menyerbu gedung Dewan guna menghadiri jadwal sidang Hearing di komisi C DPRD Surabaya. Sidang yang di jadwalkan pada pukul 10.00 wib dengan agenda menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penertiban pemukiman mereka tinggal yang akan di laksanakan pada hari itu juga.
Berdasarkan surat pemberitahuan akan adanya penggusuran yang di lakukan oleh Satpol-PP, atas perintah laporan BBWS, rencananya hari ini selasa 10/3/2020 akan mengeksekusi kampung kalisari Damen RT. 03 / RW. 03 yang di dalamnya terdapat penghuni sebanyak 170 KK.
Dalam rangka sidang hearing tersebut juga dihadiri oleh seluruh anggota dewan Komisi C, BBWS, Satpol PP, Camat Mulyorejo, Lurah Kalisari, Dinas PU. Bina Marga Dan Pematusan serta warga yang terdampak termasuk Ketua RW 03 terdampak.
Dalam penyampaian kronologi dari warga setempat saat disampaikan oleh M Basir sebagai sesepuh kampung menerangkan bahwa lahan yang akan ditertibkan ini sudah ditempati ber puluh-puluh tahun diperkirakan tahun 1970 an dan sangat tahu persis bahwa dulu bukan sungai apalagi laut,kok sekarang tiba-tiba ada BBWS yang mengklaim kepemilikan wilayah tersebut adalah miliknya. apalagi di kampung kami sudah terbentuk pemerintahan kecil yaitu RT/RW. jika di gusur lalu struktur pemerintahan ini apakah akan di hapus?
Seperti yang di ungkapkan Abdul Munthalib selaku Ketua RW. 03 saat memberikan keterangannya, “Datangnya surat tiga kali sampai peringatan terahir kami tidak pernah di ajak kordinasi apapun tidak ada surat pemberitahuan apapun yang datang Satpol-PP sehingga warga kami sangatlah ketakutan bahkan ada yang sakit setelah mengetahui akan adanya rencana penggusuran ini.” Ujarnya.
Sebagai Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiomo berharap bahwa masalah ini tidak dapat diseleseikan saat ini. menurutnya harus ada solusi agar permasalahan ini jangan sampai terjadi penggusuran rumah warga, sebab pokok daei masalah ini adalah mencari sumber banjir, yang nantinya kita akan memcari jalan keluar outputnya air supaya warga tidak mengalami banjir.
“Minggu depan kita lakukan cek di lokasi, jadi untuk sementara kami rekomkan rencana penggusuran di tunda hingga waktu yang tidak dapat ditentukan.” tutur Baktiono di depan forum sidang.
Sebagaimana di usulkan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, maka pihak BBWS yang di wakili oleh Kasubag Pengelolaan Aset Negara yaitu Nahason Harianja menyampaikan bahwa dirinya mematuhi dan menerima rekom dari Ketua Komisi C akan adanya penundaan eksekusi rumah warga tersebut.
” Saya terima keputusan yang di berikan oleh Ketua sidang akan adanya penundaan eksekusi di kalisari damen pada hari ini, namun saya tetap akan melaksanakan perintah walikota apabila dalam peninjauan di lapangan nantinya di temukan solusi lain dan petunjuk lainnya.” Ungkap Nahason. (Red)