KALTENG | Teliksandi.id – Kabiro media pena resmi melaporkan akun Facebok Group Gunung Mas yang di duga penuh dengan ujaran kebencian dan adanya dugaan pengancaman terhadap seorang wartawati yang sedang aktif dalam meliput dan memantau terkait perkembangan dari tindak lanjut aksi para pekerja tambang mas ilegal. Senin, (25/01/2021).
Akun – akun tersebut telah menebarkan ujaran kebencian yang di viralkan di medsos Facebok di dalam Group Gunung Mas.
Ada beberapa akun yang di duga melanggar UU ITE yang di sertai nada ancaman terhadap nyawa seorang wartawati jurnalis pena.
Dari pantauan tim pena bahwa akun – akun facebok Group Gunung Mas tersebut juga menyebut bahwa berita yang di angkat itu berita HOAK atau bohong.
Di dalam Gruop Gunung Mas terdapat berbagai macam komentar yang kurang sedap di ucapkan oleh beberapa warga penambang mas yang merasa di rugikan karna lokasi kerjanya di tutup.
Namun sangat di sayangkan cara warga – warga penambang emas tersebut ada sedikit keliru,, dimana mereka menumpahkan amarah dan kebencian serta ancamanya terhadap seseorang yang sedang aktif mengikuti tindak lanjut dan hasil dari perkembangan laporan yang terdengar info miring bahwa ada dugaan serta sedikit info yang menuturkan bahwa ketiga orang penambang emas tersebut telah bebas pula dan infonya pula bahwa diduga ada nya keterlibatan Oknum Anggota Dewan yang diduga menjadi penjamin kebebasan pekerja tambang mas tersebut,, di karenakan salah satu warga yang diamankan tersebut adalah keponakan sang oknum Anggota Dewan, ucap narasumber.
Di sisi lain pihak Polres Gunung Mas Kalteng, sempat mengadakan telpon pribadinya kepada kabiro media pena dengan nada bicara agak sedikit kasar dan di sertai ancaman pula (kamu buat berita seakan kami sengaja melepas tahanan itu tidak benar justru barusan saya tangkap bos emas nya), ucap sang kasat reskrim Polres Gunung Mas dengan nada kasar dan di sertai sedikit nada nada kurang sedap (saya lapor kamu dengan pencemaran nama baik), ucap sang Kasat Reskrim Polres Gunung Mas.
Ucapan tersebut di sampaikan dan di tujukan kepada kabiro media penanewinsvestegasi.com Kalteng.
Setelah itu sang Kasat langsung mematikan telpon nya serta memblokir pula kontak WhatsApp Kabiro penanewinsvestegasi.com
Sangat di sayangkan sikap sang Kasat tersebut begitu kasarnya dan belum sempat bicara apa pun udah di blokir pula,, ucap narasumber.
Menindak lanjuti dan mengikuti pula laporan demi laporan serta kasus demi kasus yang di duga ada permainan oknum anggota Polisi, maka sangat menarik perhatian Kabiro penanewinsvestigasi.com Kalteng dan berupaya mengungkap kasus tersebut namun kendala dan rintangan sangat banyak,, salah satunya adanya dugaan ancaman,, ujaran kebencian serta pencemaran nama media yang akhirnya membuat kabiro marah…. (saya laporkan ini dan saya tidak main main), ujar kabiro pena kalteng.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut ; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat aksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik .
Di Pasal 28 Ayat (2) UU ITE berbunyi ;
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan ( SARA).
Ancaman Pidana orang yang melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 yang berbunyi ;
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) Tahun dan/atau denda paling banyak RP 750.000.000,00 ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
Hal tersebut di buktikan dengan langsung membuat laporan ke Kepolisian yang di sampaikan di Polda Kalteng, pada tanggal 25/1/2021 tepat jam 1 siang,, hal tersebut di sampaikan langsung kepada PIMPRED media penanewinsvestegasi pusat.
Dimana dengan tegasnya PIMPRED media penanewinsvestegasi.com menyatakan sikap pula akan segera turun langsung membantu serta mengadakan pembelaan terhadap Kabiro penanewinsvestegasi.com kalteng ( saya gak akan biarkan anggota saya di sakiti dan di zolimi pula) ucap PIMPRED media penanewinsvestegasi.com.
Dan hal tersebut telah di benarkan pula bahwa benar adanya dugaan tersebut yang terbukti bahwa anggota kabiro media penanewinsvestegasi.com kalteng yang mengeluhkan telah beberapa hari ini hp akun fb nya tidak bisa di gunakan. Akun fb Kabiro penanewinsvestigasi.com Kalteng telah lama tidak di gunakan, namun kenapa masih ada orang yang memakainya,, ucap Kabiro Pena Kalteng dengan nada sedih. Hal tersebut telah sering di sampaikan Kabiro Pena kepada PIMPRED. Demikian pantauan tim Kabiro Media penanewinsvestegasi.com kalteng. (I-RED/Selamet).