TelikSandi.ID, Kabupaten Bekasi, Senin (11/11/19) Tim Asosiasi wartawan propesional Indonesia ( AWPI ) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi Raya melakukan investigasi ke lapangan setelah mendapat informasi dari salah seorang warga yang enggan di sebut nama nya, mengenai kecurigaan warga terhadap pelaku usaha di wilayah kp legon, jati mulya, kecamatan Tambun Selatan.
Dari hasil investigasi dilapangan team Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia ( AWPI ) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi Raya menemukan adanya tempat usaha pengolahan oli (daur ulang oli bekas) beserta drum – drum yang berlabel ternama ( P ) di lokasi tersebut yang di duga Ilegal.
Saat Tim AWPI melakukan konfirmasi di lokasi terkait kegiatan dan perizinan usaha kepada karyawan dan pihak pengelola tidak ada yang bisa memberikan keterangan sama sekali, Bahkan menghindari saat diwawancarai awak media, ada juga salah satu yang mengaku oknum anggota keamanan yang menjaga tempat tersebut tidak bisa memberikan keterangan.
Selanjutnya tim AWPI meminta tanggapan terkait penemuan tempat daur ulang oli bekas tersebut yang di duga ilegal kepada Panit Krimsus Polres metro Bekasi, selasa (12/11/19) Abi mengatakan,” Dirinya terkait informasi adanya dugaan tempat pengolaha Oli ilegal, dalam waktu dekat ini kami akan adakan pendalaman laporan investigasi dari Tim AWPI terkait dugaan tempat pengolahan Oli Ilegal tersebut,” terangnya.
“Akan segera diadakan pendalaman atas laporan investigasi dari Tim AWPI dulu, kalau benar adanya pelanggaran atau tidak, harusnya gak usah menghindar kalau gak melanggar”, ucap Abi.
Abi menambahkan,” terkait adanya oknum petugas yang menjaga tempat pengolahan oli yang di duga ilegal tersebut, juga akan di dalami benar atau tidak ada oknum keamanan yang terlibat di dalamnya,”tutupnya. (Team)