Pekanbaru | Teliksandi.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang rencananya dilaksanakan 21 April 2021 mulai memanas.
Pasalnya, PT Torganda diduga mengeluarkan Surat instruksi Nomor : TG-RK/Inst/ Afd-Unit/18/IV/2021 memuat instruksi kepada Maskep, Asisten Afdeling I-XIII, Mandor I-XIII, seluruh Kerani kantor kebun dan PKS Perkebunan Rantau Kasai untuk mengumpulkan KTP dan KK Karyawan dan Pekerja Harian Lepas.
Dalam surat tersebut, ada tertulis bersama surat ini kami instruksikan, kepada bapak ibu tersebut di atas agar besok pagi membawa seluruh KTP dan KK asli yang sudah terdaftar di DPT Rohul supaya dikumpulkan di bagian umum.
Terkait adanya surat dari PT Torganda di Rohul, untuk mengumpulkan KTP warga membuat Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Sugianto bertanya-tanya.
“Memang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ada 25 TPS yang harus dilakukan PSU pada 21 April mendatang. Dan ada didalam kawasan PT Torganda. Jadi, untuk apa pengumpulan KTP dan KK tersebut. Kalau untuk kepentingan salah satu calon itu tidak boleh. Penyelenggara Pemilukada Bawaslu, KPU, dan jajarannya harus segera turun ke lokasi untuk mencari kebenarannya,”papar anggota DPRD Riau ini kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Menurut dia, tidak seharusnya perusahaan tersebut melakukan tindakan itu. Jika memang terbukti melakukan tindakan atau dukungan kepada salah satu calon dalam Pemilukada 2021 ini, sebaiknya hengkang saja PT Torganda dari Riau.
“Jaga saja netralitas perusahaan. Bukan memperkeruh suasana Pemilukada menjadi tidak kondusif. Kami segera turun ke lokasi perusahaan tersebut. Sekaligus mengecek juga izin yang dimiliki PT Torganda. Apakah ada yang masuk dalam kawasan hutan, tempat operasional perusahaan itu,”ujar Sugianto yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Riau ini.
Seperti diketahui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengusung utama pasangan Hafith Syukri – Erizal di Pilkada Rohul.
Masih dikatakan Sugianto, investigasi dilakukan secara menyeluruh nantinya. Simpatisan dan kader PKB siap turun kelapangan di lokasi tempat dilaksanakannya PSU dalam lokasi PT Torganda.
“Informasi sementara kuat dugaan untuk memenangkan petahana. Namun, kita sedang mengumpulkan buktinya. Jika memang terbukti perusahaan ini tidak netral, harus segera dicabut izinnya jika memang benar adanya info itu,”tegas Sugianto.
Sugianto juga menyebutkan, netralitas harus ditegakkan. Sehingga Rohul itu dipimpin oleh keinginan masyarakat, bukan kelompok. (Red).