HUKUM, TELIKSANDI.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Mayor Jenderal TNI purn Kivlan Zen yang dilimpahkan penyidik, telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Setelah menerima tanggapan tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini hanya perlu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan. Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara detail kapan penyidik akan menyerahkannya ke kejaksaan.
“Berkas tahap dua belum kami serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur,” kata dia.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api. Kivlan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5/2019) petang selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.