TelikSandi.id, Grobogan – Dugaan pungli yang di lakukan Paiman S.Sos kades Ngrandu kecamatan geyer kabupaten Grobogan provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2015 hingga 2018, yang berakibat merugikan masyarakat mencapai 1,3 milyar.
Kini di laporkan ke Polda Jateng, hal ini berdasarkan surat resmi nomer 02/KA-LAP/Per/II/2020 dengan lampiran satu berkas, yang telah di sampaikan di ruang Satum Polda Jateng yang terima Turaji, Selasa (5/3/2020).
Surat laporan tersebut tertuju kepada Kapolda Irjen Pol Dr. H. Rycho Amelza Dahniel, M. si. di Jalan Pahlawan Nomer 1, Kota Semarang Jawa Tengah.
Selain itu, isi surat tersebut juga di lampiri monitoring dugaan pungli Desa Ngrandu, yang di tanda tangani kurang lebih sembilan puluh orang warga masyarakat dukuh glinggang, pepe, Desa Ngrandu.
Dengan menyatakan rasa keberatan dengan adanya pungli sejak tahun 2015 hingga 2018, dengan dalih untuk iuran membangun cor jalan di desa mereka.
Dalam hal ini, Kades Ngrandu Paman patut diduga pungli di lakukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Sementara salah satu aktifis LSM Lidikkrimsus selaku pelapor, siap mengawal kasus ini agar segera tuntas. Dimana menurut dia, kasus ini jangan menguap dan tidak ada tindakan dari yang berwajib.
“Kami berharap kasus ini bisa membuat efek jera, dan jangan sampai masyarakat dirugikan dengan ulah oknum kades Ngrandu ini, “ketusnya dengan geram.
Ketika salah satu tim pelapor saat di konfirmasi yang namanya tak mau disebut, pernah melayangkan somasi kepada sang kades, dan memberi jawaban dalam bentuk klarifikasi dua lembar kertas ukuran A4, ada 14 jawaban dengan diakhiri penutup dengan jawaban, apa yang di tuduhkan tidak benar.
Kades menyebut hanya memiliki 1 unit mobil Rush, 1 truck tahun 1994,1 unit Bus Werley tahun 1984 dengan CV Aman Jaya, hasil keras dengan saudaranya kades yang berdomisili di kabupaten Karanganyar dan Sragen. (Tim)