Kepala BKPSDM Padang Pariaman, Armeyn Rangkuti (Kanan) Sedang Berdialog dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Yuniswan.
PADANG PARIAMAN, TELIKSANDI.ID – Drs.Armeyn Rangkuti,M.Si Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) wilayah Kabupaten Padang Pariaman membuat terobosan baru yang mana agar dapat memudahkan dalam menata data para Pegawai Negeri Sipil yang populer dengan nama ASN.
Membuat dan langsung melaksanakan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (Simpel) dimana yang bertujuan untuk mendata Pegawai dilingkungan Kabupaten Padang Pariaman agar lebih mudah dan tertata dengan baik.
Saat ini, kata Armeyn yang pernah menjabat Kabag Umum pada Sekretariat Sekda Padang Pariaman bahwa aplikasi Simpeg dalam waktu dekat akan dilakukan peluncurannya dan mudah-mudahan dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang diharapkan Bupati Ali Mukhni.
Dengan telah adanya data aplikasi Simpeg tentu saja akan memudahkan untuk melihat masuk dan keluar para ASN. Dan program dibuat memang sangat banyak manfaatnya khususnya bagi petinggi dan staf ASN Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatra Barat.
Intinya tidak ada lagi data ASN yang simpang siur atau tumpang tindih. Menurut penjelasan Armeyn yang pernah pula Kabag Keuangan untuk aplikasi Simpeg dalam.operasionalnya berjalan dalam.jaringan atau online. Artinya data para ASN dapat dilihat dalam.waktu kapanpun.
“Sementara ini kita tengah mempersiapkan semua prasarana yang diperlukan untuk operasional. Dalam.hal ini tentu saja perangkat dan Sumber Daya Manusia yang unggul dan siap pakai untuk menjalankan aplikasi. Kita berharap pada operasional akan dilaksanakan dapat berjalan baik dan lancar,” ujar Drs. Armeyn.
BKPSDM yang mempunyai program unggulan aplikasi Simpeg selain itu juga punya program mengkomputerrisasi tentang pendataan Hak serta Kewajiban para Aparatur Sipil Negara atau ASN. Umpamanya menyangkut dalam suatu kinerja dan penghasilan ASN. Bagaimanapun juga kita sangat berharap pada saatnya nanti ada titik terang peningkatan penghasilan ASN.
Untuk itulah ASN di tuntut untuk dapat bekerja maksimal sesuai dengan tupoksinya aturan dan peraturan perundang- undangan yang telah dibuat oleh Pemerintah hendaknya agar ditaati dan dijalankan dan ingat jangan sesekali dilanggar, berbuat dan bekerja yang terbaik untuk daerah dan masyarakat itu merupakan amal ibadah. (Leo)