SERDANG BEDAGAI | Teliksandi.id – Tersangka tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diciduk Tim Bengkik Unit Reskrim Polsek Firdaus dari kediamannya di Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Selasa,(1/12/2020).
Ketiga pelaku yang berhasil diciduk, inisial SM alias Setia (26) dan
Y (23) serta YSS (21) ketiganya warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain itu Tim Bengkik juga mengamankan barang bukti, 2 botol Pestisida merk Raft, 6 botol Pestisida merk Masconil, 6 botol Pestisida merk Kojo, 3 bungkus Pestisida merk Nordik, 5 botol Pestisida merk Trobintop, 9 botol Pestisida merk Starle, 19 bungkus Pestisida merk Super Cals900 dan 1 bungkus Pestisida.
Informasi yang dihimpun wartawan korban Rusmaida Sibea (49) warga Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Firdaus, sesuai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan mengatakan penangkapan terduga atas dasar menindaklanjuti Laporan Polisi No : LP/185/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS.
Sehingga Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M Sihombing beserta Team Bengkik Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap barang dan terhadap orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Firdaus mencari dengan Informan yang terpercaya, selanjutnya ada 3 orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Tanpa membuang waktu, kemudian Team Bengkik melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dan berhasil mengamanan tiga terduga.
Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan interogasi cepat dan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan letak dimana menyimpan barang hasil curiannya tersebut.
Sesampainya didepan Komando Polsek Firdaus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, SM alias Setia melarikan diri dan Team Bengkik (Opsnal) melakukan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan.
Sehingga Team Unit Reskrim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, selanjutnya Team (Opsnal) memboyong pelaku ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian terduga pelaku pencurian, berikut barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tandas kapolres.