SEMARANG,Teliksandi.id – Nurwito, karyawan Bagian Distribusi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Dharma Demak dan Maula Fibrian Ariyandhi, anggota Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Demak, ditetapkan sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan oleh Polres Demak.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap dua orang korban, Agus Cahyono Mardiko dan Eka Armianto, barang bukti serta keterangan pelaku Nurwito dan Fibrian, penyidik mengambil kesimpulan adanya niat dari pelaku untuk penipuan terhadap para korban.
Dengan janji-janji palsu dan iming-iming bisa menjadikan sebagai pegawai PDAM Demak, para korban menjadi terpedaya sehingga mereka menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Nurwito dan Fibrian.
Dua orang korban penipuan, masing-masing Agus Cahyono Mardiko dan Eka Armianto, kepada wartawan di Kafe Banaran, Semarang, Minggu (29/8), mengaku akibat tipu daya pelaku, keduanya terpaksa harus menelan kerugian ratusan juta rupiah.
“Saya tertipu Rp 150 juta mas, karena untuk lowongan sarjana dikenai mahar lebih besar dibandingkan lulusan SMA”, kata Agus.
Sedang korban Eka mengaku telah menyetor “mahar” ke Nurwito sebesar Rp 90 juta sebagaimana telah ditentukan oleh tersangka.
Korban Agus dan Eka yang didampingi Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jateng, Yoyok Sakiran dan Advokasi BPAN LAI Jateng, Berry Saragih,SH. memaparkan kronologis kasus yang menimpanya.
Menurut Agus, sebelum kasus penipuan itu dirinya tidak mengenal tersangka Nurwito. Agus pertama kali mengenal tersangka Maula Fibrian Ariyandhi yang mengaku sebagai pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Penampilan Fibrian yang selalu mengenakan atribut KPK membuat korban Agus percaya saja saat tersangka memintanya untuk menghubungi Nurwito jika betul-betul membutuhkan pekerjaan.
“Tanpa ragu, saya mendatangi Nurwito, tersangka Nurwito mengaku bisa memasukkan menjadi pegawai PDAM Demak asal bisa memenuhi persyaratan, selain membawa berkas lamaran, saya juga diminta membayar Rp 150 juta,” tutur Agus.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jateng, Yoyok Sakiran (kiri), memberikan penjelasan soal kronologis kasus penipuan oleh karyawan PDAM Demak.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jateng Yoyok Sakiran (kiri) memberikan penjelasan soal kronologis kasus penipuan oleh karyawan PDAM Demak.
Selang, beberapa hari kemudian korban Agus bersama bapak dan pakdenya mendatangi rumah tersangka Nurwito dan menyerahkan uang Rp 15 juta sebagai tanda jadi. Korban yang dijanjikan dapat menjadi pegawai PDAM Demak, kemudian melunasi sisa kekurangan yang diminta Nurwito sebelum pilkada 9 Desember 2020.
“Hingga Pilkada usai, saya belum menjadi pegawai PDAM, Nurwito hanya menyerahkan berkas SK bodong yang tidak ada realisasinua, saya jengkel, terpaksa saya laporkan ke polisi”, ujarnya.
Nasib yang sama juga dialami Eka Arminato. Pemuda lulusan SMA ini juga menjadi korban persekongkolan penipuan yang dilakukan Nurwito dan Fibrian. “Saya akan tuntut tersangka untuk pengembalian uang setoran saya,” tegas Eka Arminato.
Sementara Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jateng, Yoyok Sakiran mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawalan perkara penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan pegawai PDAM Demak dan rekannya.
Yoyok menambahkan, selain dua kliennya, korban perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan dua tersangka ternyata cukup banyak. Dari keterangan korban Agus, jumlah korban penipuan dengan modus dapat memasukkan menjadi pegawai PDAM Demak yang dilakukan tersangka Nurwito dan Fibrian mencapai 14 korban.
“Dari pengakuan para korban, hasil dari penipuan Nurwito dan Fibrian mencapai Rp 1 miliar lebih, Jumlah uang maharnya bervariasi, tergantung dari tingkat strata dari job yang diminta korbanya, level sarjana ditarik Rp 150 juta hingga Rp 160 juta, sedang level SMA dipatok Rp 90 juta”, kata Yoyok Sakiran.
Dengan peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka, lanjut Yoyok, Nurwito dan Fibrian semestinya dikenai penahanan oleh polisi.
“Aturannya, kalau ancaman pidananya lima tahun ke atas, tersangka bisa dikenakan tahanan,” ujar Yoyok.
Sedang Advokasi BPAN LAI Jateng Berry Saragih,SH. meminta Polres Demak untuk melakukan prosedur penegakan hukum sesuai dengan KUHAP. Jika melihat banyaknya korban dan jumlah uang yang diperoleh dari hasil penipuan yang dilakukan para tersangka, ada baiknya demi lancarnya pemeriksaan terhadap perkara ini, polisi lebih mengedepankan pada aturan yang telah ditetapkan pada perundang-undangan.
“Kalau polisi sampai saat ini belum menahan para tersangka, mungkin ada syarat-syarat yang sudah dipenuhi, seperti ada jaminan tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti kejahatan,” tandas Berry.
Sumber: Tarso
(Red)