Teliksandi.id, TERNATE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, Melaksanakan Rapat Evaluasi Penyusunan Laporan Pelaksanaan Hasil Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara Tahun 2019. Yang di laksanakan di Royal Resto belum lama ini.
Rapat tersebut di hadiri Dinas Perindustrian, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pertanian, dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang terhimpun di Provinsi Maluku Utara.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Provinsi Malut, Kanwil BPN Provinsi Malut, Andrya Danu W, mengatakan kegiatan ini adalah rapat akhir atas rangkaian kegiatan Reforma Agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Dan Tim gugus reformasi agraria di Provinsi dibentuk berdasarkan SK Gubernur, sedangkan tim pelaksana hariannya, dibentuk dan di sahkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara,” jelasnya
Dikatakan, kegiatan pengumpulan dan integrasi data Aset Reform dan Akses Reform lapangan itu sudah selesai dan rapat di ini membahas hasil lapangan seperti apa, dan nanti akan jadi laporan akhir, intinya kegiatan ini adalah evaluasi hasil pengumpulan data selama setahun.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan dari nawa cita Presiden, bagaimana menghubungkan antara Aset Reform dan Akses Reform itu kepada masyarakat. dalam hal aset itu berupa penerbitan Sertifikat Tanah adalah BPN melaksanakan kegiatan legalisasi aset berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redis dan lain-lainya,”ujarnya
Ia menambhakan, setelah terbitnya sertifikat itu ada pemanfaatan yang didapat dari masyarakat, entah akses permodalan melalui sertifikat, tanggungan, pinjaman modal untuk usaha-usaha kecil. “Fokus dari rapat ini yaitu memberikan integrasi data-data antara akses dan akses,” terangnya
Masih menurut Danu, kegiatan ini melibatkan banyak instansi terkait sebagai anggotanya yaitu, Pemerintah Daerah (Pemda) dalam ini ada dari perindustrian, ketenagakerjaan, pertanian, Usaha Kecil dan Menengah (Ukm) dan lain-lain dan ini merupakan laporan akhir terkait dengan perencanaan ke depan terhadap akses dan akses di Maluku Utara khususnya.
Harapannya dari evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari cita-cita pemerintah yaitu memberikan akses legalisasi atau sertifikat sekaligus dapat di gunakan sebagai modal usaha bagi usaha-usaha kecil, atau bisnis yang lainnya, agar roda ekonomi di tingkat bawah berputar terus khususnya juga di daerah provinsi maluku utara,” katanya. (Maun).