LOTARA | Teliksandi.id – Upaya dalam menekan kasus lonjakan Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara terus di lakukan oleh jajaran Kepolisian Resor ( Polres ) Lombok Utara bersama Koramil dan Pemda Lombok Utara.
Kali ini kembali melaksanakan giat operasi yustisi dalam rangka Penegakan Hukum Perda No 7 Tahun 2020 Serta pendisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara, Minggu (14/02/2021)
Dalam Ops Yustisi kali ini Sebanyak 7 orang terjaring dalam Kagiatan Ops Yustisi Protokol kesehatan Covid-19 di Jalan raya Tanjung Mataram depan BTN Jambi Anom Desa Medana Kecamatan Tanjung KLU, melibatkan Gabungan petugas sebanyak 36 orang dari unsur Kepolisian, TNI, Bpbd, Bapenda, Dikes, Dishub, dan Sat Pol PP KLU
Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres ) Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kapolsek Tanjung AKP Wahono Brurie Cahyono,SH menyampaikan Ops Yustisi di fokuskan pada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Pandemi ini belum berakhir dan kami tidak ingin kasus Covid menjadi bertambah di Lombok Utara, hal ini kami gencarkan agar masyarakat benar benar peduli dan mematuhi protokol kesehatan” pungkasnya.
Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas di harapkan masyarakat lebih mematuhi penerapan protokol kesehatan agar penyebaran Virus Corona yang masih saat ini ada bisa kita tekan bersama di Wilayah Kabupaten Lombok Utara, tandasnya. (Wiswa/Slmt).