TELIKSANDI
NEWS TICKER

Bupati Agas Andreas ; Kekayaan Alam di Kelola Untuk Mensejahterakan Masyarakat

Senin, 14 September 2020 | 7:00 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 393

Manggarai Timur–TELIKSANDI.ID–⇓Borong, Rencana penambangan batu gamping di Lengko Lolok, desa Satar Punda, kecamatan Lamba Leda, kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini telah masuk pada tahap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 

Kajian AMDAL adalah penentu kebijakan pemerintah Matim untuk menyetujui atau menolak rencana investasi tambang batu gamping di desa Satar Punda

Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, S.H, M.H, menyampaikan Investasi tambang batu gamping di Lengko Lolok adalah potensi untuk mensejahterakan masyarakat serta meningkat pendapatan asli daerah (PAD) hal ini disampaikanya saat menghadiri sosialisasi diskusi publik di halaman rumah gendang Lengko Lolok, Sabtu (13/09/2020)

“Batu gamping ini adalah potensi kita, apabila dikelola secara baik mendatangkan manfaat dari sisi kesejahteraan masyarakat, Ungkapnya

Menurut Agas sesuai amanat undang-undang bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara, pengolahan kekayaan alam yang ada bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat 

Akan tetapi pengolahan kekayaan alam tetap menjaga lingkungan agar tidak rusak, oleh karena itu sebelum proses pertambangan batu gamping di Lengko Lolok mulai beroperasi perlu dilakukan kajian AMDAL

“Batu gamping ini dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tidak merusak lingkungan maka perlu di kaji, inilah studi AMDAL hari ini dibuat, tegasnya

Selain itu orang nomor satu di manggarai timur tersebut meminta kepada tim penyusun AMDAL agar menganalisis dampak positif dan negatif dari tambang batu gamping yang akan beroperasi di wilayahnya, beliau meminta agar memaksimalkan dampak positif dari pertambangan batu gamping dan meminimalisir dampak negatif dari kegiatan pertambangan tersebut

“Saya minta kepada teman-teman dari UNDANA yang melakukan studi AMDAL ini supaya analisis benar dampak positif yang besar bagi masyarakat saya dan meminimalisir dampak negatif, imbuhnya

Bupati Agas juga menambahkan bahwa Pemerintah Manggarai Timur menunggu hasil studi AMDAL yang tengah berjalan, apabila hasil studi AMDAL tambang batu gamping layak beroperasi maka pemerintah kabupaten Manggarai Timur akan menandatangani izin lingkungan

“Bagi Pemerintah kalau asli studi amdal adalah layak pasti bupati akan tanda tangani izin lingkungannya karena itu kewenangan bupati, tutupnya

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID