PADANG PARIAMAN,TELIK SANDI.ID – Sebanyak 7 Fraksi dan 26 Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman,Propinsi Sumatra Barat dengan sikap tegas dan konsisten mengajukan hak Interpelasi dari 7 Fraksi, Gerindra, PKS, PPP, PKB, Nasdem, Golkar dan Demokrat dengan 27 Anggota DPRD yang hadir dan menandatangani kesepakatan tersebut yang berlangsung pada Selasa 14/1/2020 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Pengajuan surat Hak Interpelasi yang di serahkan Happy Naldi dari Fraksi Gerindra kepada Sekretaris DPRD, Khairul Nizam berlangsung aman dan lancar sesuai apa yang di harapkan para Anggota Dewan yang langsung hadir dan mendampingi surat Hak Interpelasi itu.
Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah ketika di minati komentar tentang hak Interpelasi kepada Bupati mengatakan pada Wartawan yang hadir itu sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 70, 71, 72.
Diterangkan oleh Arwinsyah lagi bahwa diduga adanya kebijakan-kebijakan Bupati Padang Pariaman yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Hukum yang berlaku yang juga tidak sesuai dengan kesepakatan dari hasil Sidang Paripurna DPRD Padang Pariaman dengan Tim Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara Inisiator Hak Interpelasi, Hamardian dari Fraksi Gerindra menegaskan bahwa ada beberapa kesepakatan yang memang tidak sesuai diantaranya, Tentang Permasalahan Terjadinya Penolakan Realisasi APBD tahun 2020 yang diajukan Pemerintah Padang Pariaman Kepada Gubernur Propinsi Sumatra Barat. Dugaan Penolakan terjadi karena pengajuan APBD tahun 2020 tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman dengan Tim TAPD Pemerintah Padang Pariaman. Dalam hasil Sidang Paripurna menyepakati tak ada defisit anggaran untuk struktur APBD tahun 2020 ( dalam keadaan balance ). Tetapi kenyataan struktur APBD tahun 2020 yang diajukan ke Gubernur Propinsi Sumatra Barat di duga kuat tidak sesuai dengan hasil Sidang Paripurna yang di sepakati pada rapat anggaran pembahasan APBD tahun 2020.
Selain itu masih ada pekerjaan proyek raksasa, seperti Tarok City, kata Hamardian yang menjadi perhatian dan banyak menguras APBD. Mesjid Raya Padang Pariaman yang semula di peruntukan hanya untuk peletakan batu pertama, tapi kini justru membebani APBD Padang Pariaman. Pembangunan Pelabuhan Tiram yang tidak teralisasi dan lebih parahnya lagi sering tidak dapat hadir pada Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman tanpa ada alasan yang jelas dan tentunya sebagai Anggota Dewan kami berhak mempertanyakan sebagai mitra sejajar Pemerintah Padang Pariaman.
Sedangkan pada kesempatan itu, Happy Naldi yang menjabat ketua Gerindra Padang Pariaman dan Anggota DPRD menambahkan sungguh sangat kecewa berat terhadap sikap Bupati yang meremehkan lembaga Perwakilan Rakyat. Hak Interpelasi yang kami ajukan ke Bupati merupakan Hak kami sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Di lanjutkan Happy lagi sebagai penyambung lidah rakyat, kami DPRD tidak pernah di ajak berkomunikasi untuk rencana pelaksanaan pembangunan jalan Tol di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Dan untuk di ketahui hingga kini masih timbul masalah tentang ganti rugi tanah kepemilikan masyarakat yang terkena penggusuran untuk pembangunan jalan Tol yang berakibat terhambatnya pelaksanaan pembangunan.Dan kita berharap dengan diajukannya Hak Interpelasi dari 7 Fraksi yang di tandatangani oleh 26 Anggota DPRD yang hadir dari 40 Anggota DPRD . Dan mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini menjadi cambuk untuk memperbaiki ke arah yang lebih baik untuk kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Intinya DPRD Bekerja untuk kepentingan rakyat. ( Nas )
“Bahwa Sesungguhnya Kemerdekaan Itu Ialah Hak Segala Bangsa Dan Oleh Sebab Itu, Maka Penjajahan Di Atas Dunia Harus Dihapuskan, Karena Tidak Sesuai Dengan Perikemanusiaan Dan Perikeadilan”