TELIKSANDI.ID–Anggota Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus AY (30) Warga Jn. Tanjung Kelor Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Manggar Kota Balikpapan Buronan Kasus Pidana Penipuan yang di buru Polres Banjarbaru Polda Kalsel, Selasa ( 25/02/ 2020) pagi,
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut awalnya anggota Resmob Polda Sulsel, mengetahui keberadaan pelaku penipuan di daerah Jeneponto tepatnya di kec. Taroang. Aggota Resmob Polda Sulsel langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pelaku penipuan tersebut, Kemudian Selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi lebih lanjut.
“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan terkait kasus penjualan tiket garuda sekitar bulan januari tahun 2020,terkait penangkapan ini anggota Resmob Polda Sulsel langsung berkoordinasi dengan Polres Banjarbaru Polda Kalimantan Selatan untuk penyerahan tersangka,” ungkap Kabid Humas, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu ( 26/02/2020)
Kombes Pol Ibrahim Tompo juga mnyatakan Polisi mengamankan 1 (satu) bandel dokumen palsu invoice pembayaran haji Garuda , 1 (satu) bandel dokumen palsu Qmall Banjarbaru, 1 (buah) bandel surat jalan palsu Garuda Indonesia, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung kecil
Selain itu, lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo, juga turut diamanan,1 (satu) buah handphone merk Samsung galaxy note 10 warna hitam., 1 (satu) buah handphone merk Samsung A10s, 1 (satu) bandel kartu keluarga dan KTP sementaraatas nama M. Yusuf, SIM A SIM. c dan kartu Indonesia sehat an. M. Yusuf, 3 (tiga) buah jam tangan merk expedition, merk sevenfriday dan merk suunto core, 1 (satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (satu) buah dokomen palsu pajak.(*)
Editor -Hariadi talli