KOTA TANGGERANG | Teliksandi.id – Ribuan Pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Tangerang menyisir tempat-tempat potensial kerumunan seperti pertokoan dan pusat perbelanjaan.
Dimana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali sejak Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Seperti yang dilakukan pegawai Bapenda yang berkolaborasi dengan pegawai Kecamatan Karang Tengah.
Selain mensosialisasikan aturan terkait PPKM, mereka juga mengimbau kepada pengelola toko, rumah makan, pusat perbelanjaan dan juga pedagang kaki lima untuk mematuhi aturan operasional sampai pukul 19.00 WIB.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Karang Tengah Hesto.S menyampaikan khusus untuk Kecamatan Karang Tengah pihaknya membagi beberapa tim untuk memonitor pelaksanan PPKM di wilayahnya.
“Hari ini dibagi 2 tim, untuk Pak Camat di pertokoan Jalan Hasyim Ashari , dan OPD bersama kelurahan menyisir jalan Raden Saleh Kelurahan Karang Tengah dan Karang Mulya,” ujarnya.
Selain memastikan pengurangan jam operasional tempat usaha, petugas juga menutup sementara fasilitas publik seperti gelanggang olahraga dan taman-taman dan sebagainya.
“Semua tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang. Untuk perkantoran, dibatasi karyawannya untuk yang bekerja dari kantor hanya 25% dan sisanya bekerja dari rumah. Fasilitas publik sementara ditutup dulu guna menghindari kerumunan,” ujar Hesto.(Ari).