TELIKSANDI
NEWS TICKER

Cegah Covid-19, Perusahaan di Pasbar Diminta Laporkan Perjalanan Karyawan

Minggu, 22 Maret 2020 | 4:30 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 509

Edi Busti

 

Pasaman Barat, TelikSandi.ID – Cegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat ( Pemkab Pasbar ) meminta agar perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang ada, melaporkan setiap karyawan yang melakukan perjalanan luar daerah.

Koordinator Satgas Pencegahan COVID-19 Pasbar, Edi Busti kepada wartawan, Kamis (19/3/2020) mengatakan, pihak perusahaan wajib melaporkan perjalanan setiap karyawannya yang telah atau yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah. Sebab menurutnya, karyawan yang bekerja dibagian manajemen perusahaan lebih dikhawatirkan dan lebih rentan terpapar COVID-19, sebab karyawan ini sering melakukan perjalanan luar daerah, bahkan keluar negeri untuk kepentingan perusahaan itu sendiri.

Sedangkan untuk karyawan harian, kata Edi Busti, tidak perlu dilakukan laporan terhadap riwayat perjalanan mereka, karena keseharian pekerjaan karyawan harian ini hanya disekitar perusahaan.

“Semua manager perusahaan telah kita panggil dan ada empat poin yang kita tekan kan dalam pertemuan pembahasan tentang COVID-19 ini, salah satu nya poin laporan tentang perjalanan karyawan dibagian manajemen,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemda Pasbar melalui Satgas Pencegahan COVID-19 akan menerima laporan dari perusahaan. Artinya setiap perusahan sawit yang ada di Pasbar , wajib membuat laporan kejadian perjalanan karyawan yang dibagian manajemen.

“Jika mereka tidak melaporkan, berarti perusahaan tidak patuh dengan apa yang telah menjadi kesepakatan, ini dilakukan hanya untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” tegas Kalaksa BPBD Pasbar itu.

Kemudian, pihak perusahan wajib melakukan edukasi kepada seluruh karyawan nya tentang masalah penanganan pencegahan Covid-19 ini. Selanjutnya, perusahaan harus menyiapkan standar kesehatan dalam kantor masing-masing.

Terakhir yang paling ditekankan, ungkap Edi Busti, sewaktu-waktu dana CSR perusahaan bisa digunakan jika dalam hal mendesak, untuk keguanaan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pasaman Barat. (Zein)

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID