TELIKSANDI
NEWS TICKER

Cegah Transaksional Politik, Mantan Ketua MK Dukung Presidential Threshold 0%

Kamis, 12 Juli 2018 | 8:37 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 688

NASIONAL, POLITIK – Jimly Ashiddiqie Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mendukung agar gugatan perubahan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia beralasan jika tidak dikabulkan dapat membuat kegiatan politik menjadi sangat pragmatis dan transaksional.

 

“Mestinya 0 persen itu lebih baik sehingga tidak membuat kegiatan politik ini terlalu pragmatis dan transaksionl ndak sehat untuk membina kepemimpinan bangsa dan negara,” ujar Jimly yang ditemui usai mengisi diskusi ILUNI UI, di Gedung Rektorat UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

 

Menurut dia, idealnya konstestasi pilpres diikuti oleh beragam calon. Hal tersebut untuk meminimalisir potensi calon tunggal dan bagi majunya kehidupan demokrasi di Insonesia. “Jadi kalo dalam prakteknya tidak bisa lebih dari dua paslon, berarti ada masalah,” kata dia Jimly.

Selain itu, ujar Jimly, rakyat perlu mengekspresikan calon alternatif yang lebih banyak. “Menentukan yang ideal betul kan rakyat beraneka ragam, juga bisa mengekpresikan melalui memilih calon yang banyak alternatif,” sambungnya.

 

Ia menilai jika keputusan itu dikabulkan oleh MK, pemerintahan Jokowi masih tetap akan diuntungkan. “Maka 20 persen atau 0 persen (PT) bagi pemerintahan incumbent sama saja. Sama saja tapi itu dampaknya jauh lebih baik bagi seluruh rakyat artinya pertimbangkan praktis, kepecah lawan politiknya jadi terpecah,” terangnya.

 

Jimly berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses sidang gugatan materi ketentuan ambang batas pencalonan terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres yang akan dimulai pada 4 hingga 10 Agustus 2018.

 

Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat melakukan gugatan ke MK. Paling tidak ada 12 kelompok yang mendaftarkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke MK.

 

Gugatan ambang batas pencalonan presiden tersebut bukanlah kali pertama ditangani MK Ada nama Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra pernah menggugat ke MK pada 2017. Selain Yusril, Partai Idaman bentukan Rhoma Irama juga pernah mengajukan gugatan terhadap pasal ini. Namun MK menolak kedua gugatan tersebut.

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID