TELIKSANDI
NEWS TICKER

Cek Cok Masalah Pelepah, Ando Tusuk Resmina Sampai Mengalami Luka di Sejumlah Tubuh

Jumat, 25 September 2020 | 5:15 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 413

SERDANG BEDAGAI | Teliksandi.id Resmina Br Purba (38) Sinasih dsn.3 Ds. Dolok Sagala Kec.Dolok Masihul, luka dan bersimbah darah setelah ditusuk tersangka pelaku Rusdiaman Saragih alias Rusdi alias Pak Ando (50), Kamis (24/9/ 2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman depan rumah Rauli Saragih alias Pak Risda yang terletak di Sinasih Dusun 3 Desa Dolok Sagala, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan mengatakan kepada wartawan, Jumat (25/9/2020) pada saat itu tersangka memberi makan ternak melintasi samping rumah korban.

Namun jalan yang akan dilewati telah di tutupi pelepah kelapa sawit maka tersangka membuang pelepah tersebut dari pinggir jalan. Dan pada disaat sedang membersihkan pelepah tersebut datanglah korban sambil memegang sebilah parang ditangan kanan langsung memarahi dan melarang tersangka.

Mendapatkan perlakuan tersebut, tersangka mendekati korban dan bersamaan dengan itu terjadilah pertengkaran mulut antara keduanya, hingga akhirnya korban mendorong – dorong tubuh tersangka.

Lalu dengan spontan tangan kanan tersangka mengambil sebilah pisau dari dalam tas yang disandangya langsung diarahkan dan mengenai perut korban.

Selanjutnya korban melarikan diri dan dikejar tersangka sambil mengayunkan sebilah pisau ditangan kanan kearah tubuh korban hingga terjatuh diantara pot bungga yang ada di depan rumah Rauli Saragih alias Pak Risda dan sejumlah tetangga.

Akibatnya korban menderita 3 luka koyak dan mengeluarkan darah pada lengan sebelah kanan, punggung sebelah kanan luka koyak dan mengeluarkan darah, luka koyak dan mengeluarkan darah pada perut, luka koyak pada pergelangan tangan sebelah kiri , dan luka koyak pada lengan tangan sebelah kiri.

Selanjutnya suami korban, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna menuntut pelaku untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Saat ini tersangka sudah diamankan guna proses hukum selanjutnya dengan barang bukti sebilah pisau bergagang kayu warna coklat, ” pungkas Kapolres. (*)

Sumber    : Red
Publisher : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID