BALI | Teliksandi.id – Tiga orang perempuan warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masuk ke Bali melalui jalur laut pelabuhan Padangbai tanpa dilengkapi identitas (KTP) dan Dokumen lainnya, berhasil dikembalikan ke daerah asal oleh team terpadu yang bertugas di pos III pelabuhan Padangbai.
Setiap penumpang kapal laut yang akan masuk ke Bali melalui pelabuhan Padangbai, terlebih dahulu diwajibkan masuk ke Pos III guna diadakan pemeriksaan kelengkapan identitas diri (KTP) dan surat kelengkapan lainnya.
Seijin Kapolsek. Kanit Sabhara AKP I Made Wana Suparwata bersama anggota Polsek Padangbai bersinergi dengan TNI, Dinas Dukcapil, Dishub, Sat Pol PP dan Instansi terkait lainnya. Untuk mengantisipasi adanya Duktang tanpa Identitas dan Dokumen Kesehatan (Rapid Tes Antigen) serta barang berbahaya yang akan dibawa ke wilayah Bali, melalui Pos III kami adakan pemeriksaan secara ketat, ucap Suparwata.
“Kanit Sabhara AKP I Made Wana Suparwata kepada awak media menjelaskan, dari hasil kegiatan tersebut saat bongkaran KMP RHAMA GIRI NUSA ditemukan 3 (tiga) penumpang/Duktang masuk Bali tanpa identitas/KTP. Setelah diadakan pemeriksaan selanjutnya kami kembalikan ke daerah asal. Kamis, (4/2/2021).
Adapun ke 3 orang yang kami kembalikan ke Nusa Tenggara Barat (NTB) diantaranya bernama, Wiliya Puspita Sari (20) tahun, Warnida (24) tahun, dan Kintan Putri (22) tahun, yang keseluruhan semuanya berasal dari Lombok Barat. Ketiga orang tersebut saat masuk ke Bali melalui jalur laut pelabuhan Padangbai tidak dilengkapi dengan identitas diri dan surat-surat lainnya yang ada kaitannya dengan bebas Covid-19, ujarnya.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol Made Suadnyana, S. Sos, melalui Kanit Sabhara AKP I Made Wana Suparwata menekankan dalam melaksanan tugas dilapangan seluruh anggota dari Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai diharapkan agar dapat bersinergi yang baik dengan Instansi terkait dan tetap meningkatkan kewaspadaan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap duktang. tegas Kapolsek.
“Apabila ditemukan penumpang/Duktang masuk Bali tanpa Identitas/KTP, tidak segan – segan. Petugas ( team terpadu) akan melakukan tindakan tegas dengan mengembalikan ke daerah asalnya.
Guna memutus rantai penyebaran dan peningkatan Covid-19, diharapkan bagi masyarakat luar Bali, apabila hendak masuk ke Bali diwajibkan membawa KTP dan surat hasil Rapid Test Antingen. Apabila ditemukan tidak membawa, maka yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk membuat surat hasil Rapid Test Antingen di tempat yang sudah disediakan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19,” ucap Kapolsek sekaligus mengakhiri. (Smty).