Sragen | Teliksandi.id – Pelaku utama kasus tewasnya santri asal Ngawi sudah divonis Pengadilan Negeri, provokatornya belum juga dinyatakan sebagai tersangka, meski laporan sudah disampaikan sejak 2 Mei 2023.
Detil Dhea, penasihat hukum keluarga korban menceritakan “Kami dari team 911 Hotman Paris, mohon diperhatikan serta menjadi atensi kepada bapak Kapolres Sragen, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen dan Ketua Pengadilan Negeri Sragen maupun Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, juga kepada guru besar kami bapak Mahfud MD.
“Kami hari ini sudah melakukan tambahan keterangan dalam undangan klarifikasi dari Polres Sragen, hal ini kami laksanakan setelah melakukan analisa terhadap putusan no 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sgn Yg secara jelas perbuatan terdakwa dilakukan adanya keterkaitan pihak2 yg saat ini kami laporkan dalam statusnya sebagai pihak turut serta penyebab meninggalnya korban klien kami, meskipun dalam perkara tersebut sedang diajukan banding oleh pelaku utama. Harapan kami terhadap laporan kami, agar Polres Sragen segera mengeluarkan penetapan Tersangka dari para pihak yg menjadi turut serta yg saat ini kami laporkan berdasarkan fakta2 dalam putusan, jg kami mohon kepada Mahkamah Agung tetap berpegang pada nilai2 keadilan, kami akan selalu memantau karena putusan dari Pengadilan Negeri Sragen sudah tepat mskipun tdk maksimal sebagaimana vonis atas perbuatan terdakwa yg di atur dalam Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan meninggalnya Korban di pesantren yg semestinya menjadi harapan dan kebanggaan orang tuanya”, lanjutnya.
“Kami menilai perkara ini sejak awal sudah terlalu banyak drama dalam penanganan yg dilakukan para pihak, kita semua tau harapan masyarakat hanyalah kepastian hukum”, papar Dhea kecewa.
(Red/007)