TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dalang Kerusuhan, Oknum Anggota DPRD Tapsel Dituntut JPU 4 Tahun Penjara

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:42 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 11

P.SIDIMPUAN | TELIKSANDI.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) memberi tuntutan kepada terdakwa ESS alias B dengan hukuman 4 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Tapsel, Soritua Agung Tampubolon di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (22/01/2025) malam.

Dalam persidangan perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan dari fraksi partai Nasdem, ESS alias B, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun sesuai fakta persidangan bahwa terdakwa ESS terbukti bersalah.

Diketahui, oknum anggota DPRD Tapsel ini ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat sebagai penggerak demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT. SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru tanggal 16 Februari 2024.

Tampak majelis hakim yang menyidangkan perkara beragenda pembacaan tuntutan jaksa ini diketuai Azhary Prianda Ginting dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap.

Persidangan tersebut terlihat lewat zoom dari Lapas tempat ESS alias B ditahan. Di ruang sidang itu, dia diwakili kuasa hukumnya yang pergelarannya memakan waktu selama dua jam.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Neger Tapsel Soritua Agung Tampubolon sekaligus mewakili rekannya, Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menegaskan hukuman penjara 4 tahun sudah sesuai fakta persidangan bahwa terdakwa terbukti bersalah.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah, tidak terjadi perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi bagi PT. SAE.

Terdakwa ESS alias B, kata JPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan dan turut melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eddi Sulam Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta Tim JPU Kejari Tapsel.(Red/MW)

Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID