TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dampak Surat Edaran Bupati dan Penyekatan Oleh Polisi, Tidak Ada Kerumunan di Tempat Wisata Senggigi

Jumat, 14 Mei 2021 | 1:15 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 404

Senggigi, NTB | Teliksandi.id Sejumlah Objek Wisata di seputaran Senggigi dalam keadaan relatif sepi, dari Pantai Kerandangan Desa Senggigi, Pantai Duduk Desa Batulayar Barat, dan Pantai Tanjung Bias Desa Senteluk, Kamis (13/5/2021).

Dari keterangan Kapolsek Senggigi Kompol Bowo Tri Handoko, SE. SIK., ia mengatakan, sepanjang hari ini tidak ada kerumunan pengunjung di Tempat Wisata di Wilayahnya.“Dimana, sebelumnya pengelola objek wisata sudah mengetahui dan memahaminya perihal adanya Surat Edaran dari Bupati Lombok Barat, tentang Pembatasan kegiatan pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam masa Pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Situasi ini merupakan hasil Pemantauan objek wisata yang ada di wilayah Kec. Batulayar pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19.

“Pemantaun dilakukan secara mobiling dan stasioner, baik melalui kegiatan patroli, maupun penjagaan pada akses tempat wisata,” imbuhnya.

Selain melaksanakan pemantauan, personel tetap memberikan himbauan kepada masyarakat yang ada disekitar objek wisata terkait Surat Edaran Bupati Lombok Barat No 800/165/BPBD-LB/V/2021.“Melakukan himbauan Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan kegiatan pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Lobar,” katanya.

Yang terpenting, Kapolsek menegaskan bahwa himbauan kepada warga masyarakat, untuk selalu mengikuti protokol Kesehatan juga gencar dilakukan.“Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 diantaranya mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan selalu menjaga jarak, sesuai dengan Perda Prov. NTB no. 7 tahun 2020,” pungkasnya.

Secara keseluruhan kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar, yang didukung oleh kegiatan penyekatan yang dilaksanakan pada dua titik di Kecamatan Batulayar.

“Situasi ini juga didukung dengan dilakukannya penyekatan pada dua Lokasi, yaitu di Simpang Empat Montong, dan Depan Kantor Camat Batulayar,” tandasnya. (Selamet/Humas Polda NTB).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID