TELIKSANDI
NEWS TICKER

Dapat Asimilasi Pandemi Covid -19, Seorang Residivis Pembunuh Polisi, Kini Kembali Berulah

Rabu, 3 Maret 2021 | 9:59 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 345

Badung, Bali | Teliksandi.id Residivis kasus pembunuhan terhadap korban Briptu Kadek Eko Susanto yang terjadi pada tahun 2012 kembali berulah, tersangka pelaku pencurian bernama Ida Bagus Putu Swaparta alias Gus Capung (43), yang sempat menjalani hukuman atas perbuatannya di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan – Bali dan dikeluarkan pada tahun 2020.

Dia bebas karena mendapat asimilasi pandemi COVID-19. Namun mereka ditangkap lagi oleh Tim Opsnal Polres Badung karena terlibat kasus pencurian di kos-kosan, kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Siwa tepatnya barat Terminal Mengwi, Kabupaten Badung – Bali, beberapa waktu lalu.

“Meski kami fokus penanganan Covid-19, tapi tetap menjaga keamanan. Kami menghimbau agar masyarakat ikut mengawasi dan memantau residivis karena tidak menutup kemungkinan mereka beraksi lagi,” tegas Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK kepada Media saat Press Confernce pada hari Rabu (3/3/2021) di Loby Mapolres Badung.

Di jelaskan, tersangka Gus Capung melakukan aksinya pada 27 Desember 2020 dan korbannya bernama Siti Aminah (36). Saat itu pelaku baru pulang dari rumah temannya, pada waktu melintas di TKP, pelaku melihat pintu kamar korban terbuka dan lampunya menyala. Pelaku langsung masuk ke kamar itu saat korban sedang tertidur pulas.

“Pelaku langsung mengambil HP korban yang di Cas yang tergeletak di atas kasur. Setelah itu pelaku membuka kartu SIM card-nya dan menghapus semua datanya. HP tersebut digunakan sendiri oleh pelaku. Hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Banjar Pande, Desa Mengwi,” ujar Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali.

Selain itu, Tim Opsnal juga meringkus komplotan curanmor yang beraksi di 18 TKP. Pelakunya, Wibi Aridiyo Samodro (37) dan penadah, Rian Fauzi. Pelaku mencuri motor milik Emil Baibulatov (28) di Villa Matahari 2, Jalan Lebaksari, Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

“Pelaku ini juga residivis. Karena melakukan perlawanan, pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur (ditembak kakinya),” ujarnya.

Awalnya tersangka Wibi mencari sasaran. Dengan menumpang ojek online pelaku diantar ke Jalan Raya Petitenget, Kerobokan Kelod. Setiba di Petitenget, pelaku turun di pinggir Jalan Raya Kerobokan, lalu berjalan kaki menuju TKP. Pelaku langsung mengambil motor korban lalu dituntun sampai di Jalan Raya Teuku Umar Barat, Denpasar.

Selanjutnya pelaku mencari tukang kunci di Facebook untuk membuat kunci duplikat.”Pelaku lalu menelepon tersangka Rian menyampaikan sudah ada sepeda motor,” Terang Kapolres Roby.

Mereka sepakat transaksi di pinggir Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. Rian membayar sepeda motor curian tersebut Rp 9,5 juta, lalu dijual ke temannya di Kota Dompu, NTB Rp 12 juta.

“Saat diinterogasi, pelaku melakukan pencurian sepeda motor di 18 TKP di wilayah hukum Polres Badung, diantaranya di Canggu, Pererenan, Tibubeneng dan Petitenget. Pelaku membuat kunci duplikat, plat nopol dan STNK palsu,” ungkapnya.

Maill alias Gonzales (46) juga dibekuk karena mencuri dompet milik Ni Luh Sukerti (33) di areal parkir Toko Arta Sari, Banjar Umapoh, Desa Penarungan, Badung. Dompet tersebut berisi STNK mobil, uang Rp 4.700.000, satu HP, ditaruh di dashboard depan sepeda motor korban.

“Uang curian itu dipakai pelaku untuk bayar hutang Rp 2 juta, sisanya digunakan untuk mememuhi kebutuhan sehari-hari. sementara, HP korban dipakai sendiri, sedangkan surat-surat penting milik korban dibuang,” Tandasnya. (Selamet).

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID