Klaten | Teliksandi.id – Tindakan yang di lakukan DC eksternal salah satu perusahaan finace dengan inisial BFI sangat tidak menyenangkan dari Memaku Ban Mobil dengan paku, matikan saklar listrik rumah, hingga gedor gedor pintu sehingga mengganggu ke nyamanan pemilik rumah dan warga sekitar.
Hal tersebut di alami Ibu Titik handayani sebagai debitur BFI Finance (Klaten 07 September 2021) merasa tidak nyaman dan nama baiknya merasa di cemarkan ahirnya meminta pendampingan ke Kantor Sapu Jagad Bidang Advokasi Hukum dan HAM, untuk minta pendampingan.
Ditemui langsung oleh Panglima Sapu Jagad Sugihatnoko SH, setelah konsultasi beberapa waktu semua kronologi sudah di ceritakan karena Bu Titik Handayani anggota Sapu Jagad Klaten tanpa alasan sesuai Sumpah Trisula sakti Saling melindungi, saling menguatkan dan saling membesarkan.
Sugihatnoko dalam keteranganya menegaskan “apapun kasusnya asal itu anggota sapu jagad wajib kita lindungi dan yang lain urusan belakang, Sapu Jagad akan menyelesaikan masalah dengan cara mediasi dan langkah hukum, juga dengan cara alternatis Spiritual ataupun premanisme kalau mereka jual kita beli” Tegas Sugihatnoko Selaku Pangkonas Sapu Jagad.
Sugihatnoko juga menambahkan, jika tidak bisa kita selesaikan dengan mediasi di meja makan, meja hijaupun atau dengan cara yang lainpun kami siap mengawal.
Titik handayani sebagai debitur BFI Finance menceritakan “ban mobil saya di paku, listrik rumah simatikan, dan menggedor-gedor rumah saat malam hari” ungkapnya.
Titik handayani menambahkan, Untung dan kebetulan saat mobil mau di ambil paksa oleh DC karena sudah malam dan tidak ada di rumah beruntung segera datanglah Bapak Ucok yang diketahui sebagai anggota Koppassus Untuk peringatkan untuk tidak melakukan hal hal yang melawan hukum, saat itu Bapak Ucok yang juga merasa ada yang tidak beres dari gelagad para DC saat itu langsung bertindak untuk mengusir para DC yang buat keonaran di Rumah saya selaku Debitur BFI. Jelasnya.
Menurut Sugihatnoko, “ini sudah perbuatan melawan hukum hutang piutang, DC mau merampas mobil dengan alasan tidak membayar cicilan, Anehnya di bayar di tolak dan di kasih uang 7 juta untuk angsuran malah di Gelapkan oleh oknum penagih. Ini bisa di jerat pengelapan dan perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pidana peneroran, ini juga melanggar aturan dari OJK dan melawan perintah presiden untuk tidak menagih hutang di masa pandemi dan PPKM” jelasnya.
Debt Colector adalah penjajah yang nyata bagi rakyat Indonesia wajib kita lawan, Demikian informasi yang kita dapatkan dari LBH SAPU JAGAD yang dipimpin langsung Panglima Komando Nasional beserta Sudarno, SH., merasa Senang karena Sesuai sumpah Trisula Sakti bisa menjalankan Tugas dengan baik yaitu saling melindungi sesama Anggota Sapu jagad, kita kuat karena kita bersatu. (Haris/kribo)