TELIKSANDI
NEWS TICKER

Di “Duga” Ada Mark-Up Dana Sapi Ketua LSM (GMP-SU) Laporkan (DKPP) Ke Kejati-SU

Sabtu, 23 Januari 2021 | 6:44 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 348

Medan,

TELIKSANDI.ID—Ketua Umun LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara ( GMP-SU) DL.Tobing, Anggkat bicara terkait “dugaan” korupsi Belanja Hibah Barang yang akan diberikan kepada Masyarakat, berupa Bibit Sapi PO betina, sementara sumber Dana DPA APBD di Dinas Ketapang dan Peternakan Pemprov (DKPP) TA.Anggaran 2017-2018-2019 Akan “Dilaporkan”

Kabar dugaan korupsi tersebut, terkait bibit ternak sapi yang diberikan kepada kelompok ternak, sudah berkembang 

dimasyarakat bahkan sudah menjadi rahasia umum dan sebagai konsumsi para awak Media. ucap DI Tobing.

Terkait hal Kasus tersebut kami telah melaporankan ke Kejati Sumatra Utara (Sumut) dan sudah diterima lembar disposisi dari PTPS KEJATI SUMUT tertanggal 22 Januari 2021,jumat pukul 10.56 Wib, tutur Ketua LSM GMP SU kepada awak Media(23/01/2021) .

Dl Tobing menjelaskan, “Bahwa Fakta dilapangan Banyak para kelompok ternak yang mendapat bibit ternak sapi PO merasa terbeban untuk pemberian Pakan, guna membesarkan sapi, dikarenakan sapi- sapi tersebut yang mereka dapatkan dari pihak pelaksanaan ( kontraktor) kecil, kurus-kurus hingga tulang rangka kelihatan. 

Dari Hasil Investasi yang dilakukan oleh LSM GMP-SU dari beberapa kabupaten dan kota, “bahwa sapi semuanya hampir serupa, kecil, kurus tidak beraturan.

Lanjut dia kayakan, “bahwa hasil kajian dan analisa sapi yang diberikan kepada kelompok ternak, tidak sesuai prosedural dan spesifikasi. 

Dari hasil perbandingan harga saat disurvei di perusahaan peternakan, sapi yang diberikan kepada kelompok ternak “diduga” hanya kisaran Harga 7 s/d 8 juta rupiah sehingga kuat dugaan terindikasi adanya Mark Up Pengelembungan Harga dari Per ekor Sapi tersebut. Ucap DL. 

Menurutnya, pada tahun 2019 proyek pengadaan sapi di DKPP ada sebanyak 2096, ekor jika diduga adanya Mark-Up per ekor sapi sebesar Rp 4 juta rupiah,dapat dipastikan “dugaan” dari kerugian Uang Negara sebesar Rp.8.384.000.000, – dan sementara terjadi sejak Tahun Anggaran 2017 s/d 2019, tentunya sudah puluhan Milyar kerugian Uang negara tersebut, Ungkapnya dengan Tegasnya. 

Ditempat yang terpisah, “saat diminta tanggapan Terkait hal ini kepada Ahli Auditor. Sudirman S.E. S.H. M.M. Menyatakan ” Jika spesifikasi tidak sesuai, sudah jelas disitu ada kerugian Negara. Tuturnya.

Ditegaskannya lagi, “bahwa Laporankan ke Inspektorat, BPKP dan jika Data- datanya semua lengkap lengkap Akan Kami lanjutkan ke KPK. 

Ketua Umum LSM GMP-SU berharap agar Kejati Sumut dan Jajarannya dapat bekerja secara Profesional dalam bidangnya, untuk segera turun melihat fakta yang sebenarnya terjadi dilapangan, serta mengusut tuntas atas dugaan korupsi terkait Belanja Hibah Barang yang akan diberikan kepada Masyarakat, berupa Bibit Ternak Sapi PO Betina di DKPP.(*/)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID