Bekasi TelikSandi.ID – Proses Pemilihan ketua RW 012 Kelurahan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat di duga cacat hukum.
Pesta demokrasi pemilihan ketua RW 012 di wilayah Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Yang di laksanakan pada tanggal 13 Oktober 2019, dengan 3 orang kandidat dari setiap RT
dengan kesepakatan tiap RT 50 Kepala Keluarga total 150 DPT.
No urut : 1 memperoleh 45 suara, 2 memperoleh 51 suara, 3 memperoleh 23 suara dan 1 suara rusak serta 30 suara tidak hadir.
Wakil Ketua panitia Wagio, mengutarakan kepada awak media bahwa panita bekerja sudah sesuai dengan perda No.5 tahun 2015,terang nya.
Salah satu peserta Kandidat ketua RW 012, No. Urut 01 Ustadz Nahrowi melayangkan surat (Mosi tidak Percaya) ke Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,Kamis, (7/11/2019).
“Saya tidak terima begitu saja dengan diadakannya pelantikan ketua RW yang baru, saya mengajukan surat mosi tidak percaya terhadap panitia pemilihan ketua RW 012, kepada Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi yang mana saat pemilihan ketua RW 012 panitia tidak transparan dan di duga ada monopoli.
Sedangkan surat keberatan mosi tidak percaya saya belum ada jawaban tiba tiba ada undangan pelantikan,” kata Nahrowi,sabtu (18/1/2020).
Dia mengklaim, salah satu peserta yang kemudian terpilih menjadi ketua RW 012 Jati Cempaka tersebut di duga cacat hukum.
Di tempat yang sama Camat Pondok Gede mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi menunda pelantikan. Sebab, sesuai aturan yang ada proses pelantikan tak bisa ditunda,” pungkasnya.
“Dikarenakan SK sudah turun kami tidak bisa menunda, jika ada perselisihan di kemudian hari sesuai poin ke 4 dapat di pertimbangkan, karena adanya permasalahan yang belum terselesaikan maka hanya pengukuhan ,”ucapa nya. (Jerry)
“Bahwa Sesungguhnya Kemerdekaan Itu Ialah Hak Segala Bangsa Dan Oleh Sebab Itu, Maka Penjajahan Di Atas Dunia Harus Dihapuskan, Karena Tidak Sesuai Dengan Perikemanusiaan Dan Perikeadilan”