TELIKSANDI
NEWS TICKER

Di Duga Fiktif, Alamat CV.Pemenang Lelang Pengerjaan Proyek Saluran Irigasi Kampung Buwek-SKU 

Kamis, 12 Desember 2019 | 11:08 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 779

Alamat CV. Pemenang Lelang Pengerjaan Proyek Saluran Irigasi Kampung Buwek – SKU 

Bekasi, TelikSandi.ID – Berkelanjutan dari pemberitaan yang sudah ada  terkait Pengerjaan proyek saluran irigasi di Kampung Buwek – SKU, Tambun Selatan, yang di duga tidak sesuai  dengan gambar dan RAB juga di duga fiktif.

Dengan dasar untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atas tudingan masyarakat bahwa proyek tersebut diduga fiktif, tim investigasi mencoba klarifikasi kepada pihak ketiga, CV pemenang lelang terkait titik lokasi pengalihan kegiatan proyek tersebut.

Tim melakukan investigasi kelapangan mengecek keberadaan kantor pemenang lelang . CV  proyek tersebut dengan  atas nama CV.GEA SUKAR TAJI yang beralamat di Jalan R.A.Kartini No.10 RT 001/RW 026, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi (12/12/2019).

Dari hasil investigasi saat wawancarai salah satu warga berinisial (AN), mengungkapkan, Bahwa CV.GEA SUKAR TAJI sudah tidak menempati alamat tersebut sejak dari tahun 2015, ungkapnya.

“Memang benar  CV.GEA SUKAR TAJI ada di alamat tersebut, tapi CV.GEA SUKAR TAJI sejak dari tahun 2015 sudah tidak disini, untuk pindah lokasinya yang barupun kami tidak tahu, bahkan surat dari luar masih ada yang dikirimkan ke alamat tersebut,” ulas, (AN) Salah satu warga setempat.

Setelah meminta tanggapan dari salah satu pengurus organisasi ikatan pemuda Indonesia ( IPI ), Eko Setiawan, mengatakan, Menindaklanjuti permasalahan proyek yang ada di Kabupaten Bekasi sudah cukup jelas adanya dugaan pelanggaran administrasi bahkan di duga pelanggaran hukum dimana dari pihak Dinas PUPR melakukan lelang yang tidak jelas dalam proyek tersebut,” ucapnya.

“Dari hasil informasi tim investigasi di lapangan bahwa sudah menemukan tambahan bukti tekait  CV pemenang lelang tender proyek tersebut sudah tidak beralamat sesuai yang tertera pada RAB pembangunan, padahal CV pemenang lelang sudah tidak ada di alamat dari tahun 2015”, tandasnya.

Lanjutnya, bagaimana kinerja dari pihak instansi pemerintahan, dimana adanya konsultan dan pengawasan bangunan yang  seharusnya melakukan kroscek kelapangan terhadap perusahaan-perusahaan pemenang tender, dari sinilah ada dugaan tindak Pidana korupsi  berjama’ah yang dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan pembangunan kabupaten Bekasi, akan tetapi untuk kepentingan pribadi.

Maka kami akan melaporkan kasus ini bukan hanya ditingkat provinsi tetapi ke tingkat pusat, bertujuan agar terungkap kasus demi keterbukaan publik yang selama ini yang dirasakan oleh masyarakat kabupaten Bekasi, tegas, Eko Setiawan. (Tim)

 

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID