TELIKSANDI
NEWS TICKER

Di Duga Polda Jateng Bekukan Kasus Pendidikan di Sragen, Ini Kata Raden Adnan, SH, MH dan Rekan

Rabu, 7 Agustus 2019 | 12:55 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 905

Lama Tak Kunjung Usai Kasus Dugaan Korupsi dan Pungli di Dinas Pendidikan Sragen, Raden Adnan, SH, MH dan Rekan Duga Kasus di Bekukan Polda Jateng, Warsito selaku pelapor sedang menyerahkan surat di Polda Jateng

Teliksandi.id – Semarang, Tangani Kasus Dugaan Pungli dan Korupsi di Sragen Tak Kunjung Usai, Raden Adnan, SH dan Rekan menduga kasus dugaan korupsi dan pungli di dinas pendidikan Sragen, di Peti Es kan oleh Polda Jateng. Hal ini sesuai dalam surat yang di tujukan kepada Kapolda Jateng dengan alamat di Jl. Pahlawan Nomor 1 Kota Semarang, tertulis nomor surat 06/lap-Pid/VIII/2019, dengan lampiran 1 (Bundel) perihal klarifikasi Dugaan Mem-peti-Es kan Kasus, surat tersebut tertanggal Jakarta, 6 Agustus 2019. Sementara tanda Terima tertulis yang menerima Aulia serta di bubuhi nomer telepon atas nama Yani.

Surat yang di sampaikan ke pihak Kapolda Jateng ini menyatakan Raden Adnan adalah klien dari sang pelapor Warsito selaku pemberi kuasa, telah melaporkan tindak pidana pungutan liar terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Sragen melalui surat nomor: 22/KA-Lap/XII/2017, tertanggal 22 Desember 2017. Perihal dugaan korupsi pungutan liar fee DAK kepada SDN se Kabupaten Sragen tahun 2015 hingga 2017 lalu, dalam hal ini negara di rugikan Rp. 1,5 Milyar.

Selanjutnya kasus tersebut mengendap selama 5 bulan, atas inisiatif pelapor menyampaikan surat nomor 02/KHRA-Per/V/2018. Perihal perkembangan tindak lanjut laporan yang tertanggal 2 Mei 2018.

Kemudian pelapor menerima surat nomor B/5996/V/RES.3.3/2018/Reskrimsus Polda tanggal 31 Mei 2018. Perihal pemberitahuan hasil pra penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan DAK fisik untuk rehabilitasi ruang kelas.

Menyikapi lambannya penanganan dugaan korupsi dan pungli di di tubuh dinas pendidikan kabupaten Sragen ini, saat di konfirmasi via telpon genggamnya Warsito menyatakan rasa kekecewaanya. Dimana menurut dia kasus ini sudah cukup lama ngendon (ngendap) di Polda Jateng, untuk itu Warsito berharap kasus ini segera di tangani, bukan di biarkan begitu saja.

“Kami sangat berharap untuk Kapolda yang baru segera kasus ini di ungkap kembali, dimana negara sudah sangat di rugikan, ” Kata dia. Selasa (6/8).

Sementara Raden Adnan selaku yang di beri kuasa untuk mengupas kasus ini, saat di konfirmasi Media Online teliksandi.id melalui telpon WhasApp mengungkapkan hal yang sama, Adnan merasa sangat kecewa, menurutnya penyidik benar-benar bekerja tidak serius, menurutnya akan selesai sekitar 3 sampai 4 bulan jika benar-benar di laksanakan.

“Kami sudah memberikan alat bukti, saksi juga sudah, kami berharap penyidik jangan sampai masuk angin, jika ini masih berlanjut seperti ini kami menduga kasus ini memang di peti es kan, ” Ungkapnya. (Tim

Editor: Rian

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID