TELIKSANDI
NEWS TICKER

Di Masa Pandemik Covid 19 ini Debt Collector Mulai Membuat Resah Kembali Masyarakat

Sabtu, 12 September 2020 | 2:34 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 376

Lebak-Banten | Teliksandi.id Meski surat edaran dan himbauan bahwa pihak leasing maupun pihak ke tiga (Debt Collector) tidak boleh menarik kendaraan kreditur di jalan. Hal tersebut terus terjadi sampai sekarang, salah satunya kredit Wom finace cabang Kota Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.

Pasalnya, salahsatu pengendara motor yang bernama Wildani Kampung Pariuk lebak Desa Suka Mekar Sari Kecamatan Kalang Anyar mengatakan kepada awak media. hendak Mau arah ke gunung kencana tujuanya mau nganterin ayam buat jualan, tiba tiba ada yang mengikuti saya dari belakang Dua motor terus saya di pepet dan diberhentikan pas di Kampung Bojongleles tambak dan di paksa dibawa ke kantor lesing Wom finance lalu disuruh tandatangan Oleh pihak lesing atau matel. Kata Wildani selaku korban debt collector.

Jenis kendaraan yang disita, vario Tecno tahun 2017 Warna Putih nomor polisi A 2248 06. STNK atas nama Muhamad Imanudin.

Pihak Wom Finance Heri/Acong sebagai kordinator lapangan ketika di datangi oleh wartawan. Guna meminta tanggapan akan hal ini, Heri/acong menjelaskan, unit itu udah habis kontrak harus di lunasi atau di bayar dulu 5 bulan Atau 6 bulan, karena ini udah habis kontrak. ungkapnya

Kejadian tersebut sangat disayangkan, karena selain menarik paksa, Debt collector tersebut membawa kendaraannya tanpa ada surat penarikan yang jelas, serta surat tugas dari pihak Bank Dan dari pihak Pengadilan, padahal saat terjadi pengambilan motor itu, posisinya dikantor wom finance.

Berdasarkan kejadian tersebut, pihaknya akan melaporkan ke pihak yang berwajib.

Padahal Sudah ditegaskan keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menegaskan bahwa Leasing dilarang sita kendaraan sepihak dan penyitaan baru boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari pengadilan. Januari 2020 lewat keputusan yang tertuang melalui Mahkamah Konstitusi, ada payung hukum yang Harus dipatuhi soal sita menyita. Fokus utamanya adalah perusahaan leasing tidak lagi bisa melakukan penarikan objek jaminan fidusia baik itu rumah ataupun di jalan. (*)

Journalist      : Mujahidin
Editor             : Selamet
Publisher       : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID