Jembrana, Bali | Teliksandi.id – Personil Kodim 1617 Jembrana beserta instansi terkait secara kontinyu melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehata Covid-19 guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Jembrana. Pada Operasi yustisi yang dilaksanakan Jum’at ( 21/5/2021 ) di Jalan A. yani, Kelurahan Pendem, Kabupaten Jembrana tersebut masih di dapati 11 (Sebelas) orang warga yang masih lalai/ melanggar tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19.
Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna menjelaskan, Selain dari operasi yustisi yang dilaksanakan secara massif di wilayah Kabupaten Jembrana, sesuai arahan dari pemerintah dan mendukung Polres Jembrana maka dirinya juga sudah menugaskan personil Kodim 1617 Jembrana bersama sama dengan instansi terkait lainnya yang telah ditempatkan dibeberapa titik penyekatan di Pelabuhan Gilimanuk guna mengantisipasi arus balik dan mencegah lonjakan serta penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jembrana.
“Personil Kodim 1617 Jembrana sudah kami tempatkan di beberapa titik di Pelabuhan Gilimanuk guna membantu pihak terkait mengecek kelengkapan surat keterangan negatif hasil Rapid Antigen atau Genose bagi masyarakat yang masuk pulau Bali”. Tegas Dandim Haruna.
Lebih lanjut Dandim Haruna menghimbau kepada masyarakat Jembrana yang baru saja mudik hendaknya melaksanakan isolasi mandiri secara sukarela dan dengan kesadaran sendiri di rumahnya guna mengantisipasi terpaparnya Covid-19 dan mencegah terjadinya cluster baru di tengah masyarakat.
Sementara pada saat operasi yustisi tersebut terlihat personil Kodim 1617 Jembrana menghimbau warga masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan bagi warga yang melanggar aparat gabungan langsung mendata identitas serta mengingatkan agar tetap taat protkes di manapun berada demi kesehatan bersama.
Personil Kodim 1617 Jembrana dalam kegiatan tersebut juga membagikan masker secara gratis kepada warga yang melintas di Jalan A. Yani sebagai upaya nyata mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana. (Slmt/Pendim Jbr).