TELIKSANDI
NEWS TICKER

Diduga Akibat Dendam Kusumat, Seorang Pelajar Tewas di Ujung Pisau

Senin, 12 April 2021 | 11:25 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 376

Buleleng, Bali | Teliksandi.id Bermula dari dendam lama seorang pelajar inisial Dewa Putu AB (18) tahun, alamat Banjar Dinas Kelodan Desa Ringdikit Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Menusuk leher dengan pisau terhadap anak pelajar inisial IB KP (15) tahun, alamat Banjar Dinas Kelodan Desa Ringdikit Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng – Bali. Kejadian tersebut terjadi di jalan/Gang Banjar Dinas Kelodan Desa Ringdikit Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Senin, (12/04/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.

Dari informasi yang dapat dihimpun dilapangan diketahui, pelaku penusukan diduga dilakukan oleh inisial Dewa Putu AB, Terduga pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau terhadap korban seorang anak anak inisial IB yang masih berumur 15 tahun.

Kejadian tersebut, terjadi disebuah gang pada saat korban dan 3 (tiga ) orang temannya termasuk terdua pelaku pulang dari rumah Komang Juni dengan maksud untuk jalan jalan dan bermain, saat itu semuanya berjalan kaki.

Namun pada saat ditengah perjalanan disebuah gang dekat Posko, tiba-tiba pelaku menyerang korban dengan menggunakan pisau. Pelaku melakukan penusukan kearah bagian leher korban.

Akibat penusukan yang dilakukan oleh terduga pelaku, mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian leher. Korban selanjutnya ditolong dan dilarikan ke RSUD Buleleng untuk dilakukan perawatan.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diduga pelaku melakukan perbuatannya karena dendam lama terhadap korban, karena sering diolok dan dibully oleh korban. Namun demikian hal tersebut masih didalami unit Reskrim Polsek Seririt.

Sementara dari keterangan Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli S.IP menyampaikan, terhadap pelaku sudah diamankan di Polsek Seririt untuk dilakukan pemeriksaan,” cetusnya.

Lanjut Kapolsek, tindakan dari kepolisian yang lain memberikan pengertian atau pesan kamtibmas kepada orang tua korban maupun pelaku untuk menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian, ucapnya.

“Biarkan penyidik pada unit reskrim untuk melakukan proses penyidikan, imbuhnya. (Slmt).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID