Labuhanbatu | TELIKSANDI.id – Perusahaan dalam perusahaan kerap kali terjadi akibat adanya kepentingan oknum atau sekelompok orang dengan tujuan untuk memperkaya diri dari perusahaan itu. Kali ini, Perusahaan BUMN diterpa isu tidak sedap dimana oknum pejabat Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Business Support PTPN IV Regional 1 perusahaan BUMN Sub Holding PTPN III Tengku Rinel diduga kuat menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
Penyalahgunaan wewenang tersebut oleh Tengku Rinel diduga kuat adanya Nepotisme dengan memperbolehkan dan memberikan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa dilingkup PTPN IV Regional 1 Medan kepada saudara, famili dan anak kandungnya.
Informasi nepotisme tersebut ramai diperbincangkan disalah satu kedai kopi di Medan dengan mengatur proyek pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa dilingkup PTPN IV Regional 1 Medan. Perbincangan nepotisme di kedai kopi tersebut diperkuat dengan data dimana dalam Akte Notaris disalah satu Notaris disebutkan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer “CV Anugrah Perkasa Mandiri” Nomor 24 tanggal 29 November 2023 Penghadap yakni, Tn. Benni Efendi, Tn. Wawan, Tn. Hendri Wajaya dan Tn. Tengku Muhammad Ryandava Rizky.
Tengku Muhammad Ryandava Rizky pemilik dari Perusahaan yang melakukan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup PTPN IV Regional 1 Medan yang tidak lain adalah beredar kabar anak kandung dari Tengku Rinel yang menjabat sebagai Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Business Support PTPN IV Regional 1 perusahaan BUMN Sub Holding PTPN III.
Adapun Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa yang didapat oleh CV. Anugrah Perkasa Mandiri, yakni, 1. Pengadaan bahan kimia insektisida Asefat 75% SP untuk Tanaman Menghasilkan Kelapa Sawit Kebun-kebun Distrik Deli Serdang 2 senilai Rp. 2.204.970.600,-
2. Pengadaan bahan kimia insektisida Asefat 75% SP untuk Tanaman Menghasilkan Kelapa Sawit Kebun Dusun Hulu senilai Rp. 1.000.598.400,-
3. Pengadaan bahan kimia insektisida Sipermetrin 100 G/L untuk Tanaman Belum Menghasilkan Kelapa Sawit Kebun-kebun PTPN IV Regional 1 Semester I Tahun 2024 senilai Rp. 1.520.995.038,-
4. Pengadaan bahan kimia insektisida Asefat 75% SP untuk Tanaman Menghasilkan Kelapa Sawit Kebun Rambutan senilai Rp. 2.006.338.764,-
5. Pengadaan bahan kimia Herbisida Glfosat 486 G/L 490 G/L untuk Kebun-kebun PTPN IV Regional 1 senilai Rp. 2.156.774.400,-
6. Pengadaan bahan kimia insektisida Sipermetrin 100 G/L untuk Tanaman Belum Menghasilkan Kelapa Sawit Kebun-kebun PTPN IV Regional 1 Semester II Tahun 2024 senilai Rp. 1.520.995.038,-
7. Pengadaan bahan kimia Rodentisida Coumatetralyl 0,0375% BB untuk Tanaman Menghasilkan Kelapa Sawit Kebun-kebun KSO DJABA senilai Rp. 1.664.881.785,-
8. Sewa Notebook Operator GIS Betan (Full Service Maintenance) Tahun 2023 s/d 2026 senilai Rp. 1.337.104.903,-
Bukan hanya anaknya, Tengku Rinel juga terkesan nepotisme dengan melibatkan keluarganya dalam pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup PTPN IV Regional 1 Medan. Adapun pekerjaan yang didapat Tn. Haswin Alamsyah Simatupang pemilik perusahaan sebagaimana disebutkan dalam Akta Notaris disalah satu Notaris Pernyataan Keputusan Rapat “PT. KHS Jaya Abadi” tanggal 09 Oktober 2019 Nomor 20, Penghada Tn. H. Haswin Alamsyah Simatupang.
Hasim Alamsyah Simatupang pemilik Perusahaan PT. KHS Jaya Abadi disebut-sebut adik ipar Tengku Rinel mendapat pekerjaan sesuai data yang diperoleh sebagai berikut, yakni, 1. Pekerjaan Pengangkutan Tankos dan Kawul dari 1PSD ke Tanaman Menghasilkan (TM) Afd VI,VII,VIII dan IX Kebun 1KSD senilai Rp. 1.570.059.382 PT. KHS Jaya Abadi.
2. Pengangkutan Getah Blanket dari PPK 1KHG ke PPK 1KHG dan PPK 1KMM senilai Rp. 603.563.320 PT. KHS Jaya Abadi.
3. Pekerjaan Pengangkutan Tankos dan Kawul dari 1PSD ke Tanaman Menghasilkan (TM) Afd II,III,IV dan V Kebun 1KSD senilai Rp. 1.252.564.394 PT. KHS Jaya Abadi.
4. Pengadaan bahan kimia insektisida Asefat 75% SP untuk Tanaman Menghasilkan Kelapa Sawit Kebun Rambutan senilai Rp. 2.006.338.764,-
5. Pekerjaan Pembangunan Baru 13 Unit Gorong-gorong Bis di Afd I,II,III di Kebun Batang Toru senilai Rp. 190.211.339 CV. Bina Sahabat Usaha Nusantara.
6. Pembuatan 8 unit Titi Panen Besi Beton di Afd IIdan VI di Kebun Batang Toru senilai Rp. 194.904.381 CV. Bina Sahabat Usaha Nusantara.
7. Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor di Mesjid 1AKN dan Sumur Bor di Mess 1KMM sesuai senilai Rp. 183.619.974 CV. Fikri Techno.
8. Pembuatan Jembatan Plat Decker di Kebun Ambalutu senilai Rp. 259.035.950 CV. Karya Pena Mas.
9. Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor di Mesjid 1AKN dan Sumur Bor di Mess 1KMM senilai Rp. 183.619.974 CV. Fikri Techno.
10. Pekerjaan Perkerasan Jalan dengan Batu Koral dan Sertu di Kebun Hapesong sesuai SPJ No.1TEP/SPJ/ADD/141/2024 Tanggal 06 Maret 2024 senilai Rp. 2,7 Milyar menggunakan Perusahaan PT. Peduli Bangsa. Pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu sesuai perjanjian di SPJ dan Pekerjaan hanya selesai sebesar 11% sehingga dilakukan pemutusan hubungan kontrak sesuai surat Pemutusan Hubungan Kerja No: 1TEP/eX/2568/V/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh SEVP Operation II Joni Raja Siregar dan Perusahaan kena backlist selama 2 tahun tidak boleh mengikuti Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa dilingkup PTPN III (Persero). (Red/Tim)