TELIKSANDI
NEWS TICKER

Diduga BP2MI Pemalang Memihak Terkait Sisa Gaji Seorang Migran Merasa Dirugikan

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:15 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 297

TEGAL | TELIKSANDI.id – Kemalangan yang menimpa Danu Indra Permata (24 tahun) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Luqingyuanyu O23 selama 2 tahun bekerja sebagai ABK dari tahun 2022-2025 di PT Karunia Bahari Samudra, gaji selama dalam 10 bulan menerima Rp.26.500.000,- ribu yang seharusnya menerima 3500 USD yang seharusnya di terima ABK sesuai di dalam Perjanjian kerja Laut.

Danu melaporkan PT Karunia Bahari Samudra terkait masalah ini terhadap pihak pelaut Indonesia Sejahtra (PIS) atas penuntutan sisa hak gajinya.

Pelaut Indonesia Sejahtra ( PIS ) merupakan Lembaga yang bisa membantu permasalahan / keluhan yang sering di alami oleh para ABK maupun buruh migran lainnya.

“Selama 10 bulan saya (Danu) hanya menerima gaji Rp.26.500.000,-  pihak perusahaan berdalih adanya pemotongan untuk biaya adminitrasi maupun di hitung dari hutang Bank ataupun bon saya pada perusahaan untuk kebutuhan saya sehari sehari-hari” jelas danu indra permata.

Setelah di lakukan beberapa kali mediasi antara pihak PIS / HSR & CO dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran) Pemalang, adanya didapati kejanggalan dalam surat mediasi yang di buat oleh BP2MI.

Diantaranya ke janggalan tidak terterannya lembaga PIS (zaenudin) selaku penerima kuasa dari pihak yang pelapor / penuntut.

Isi dari surat mediasi bawasannya pihak pelapor telah menerima Uang sebesar Rp.35.000.000,- sementara pengakuan pihak pelapor tidak menerima uang tersebut.

Itu merupakan salah suatu kejanggalan dari surat hasil mediasi, Serta masih banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya seakan-akan di duga pihak BP2MI memihak pada PT Karunia bahari samudra.

Berdasarkan analisa Tim PIS (pelaut indonesia sejahtra) selain permasalahan sisa gaji yang belum di bayar PT KBS melakukan praktik Unprosedural (tidak resmi) untuk penempatan ABK .

Permasalahan praktik Unprosedural di perkuat adanya dokumen perjanjian kerja laut (PKL) yang hanya di tandatangani oleh pihak ABK dan PT KBS saja tanpa adanya sepengetahuan oleh pihak pemerintah dalam hal ini syahbandar serta ABK yang bekerja sama dengan PT KBS tidak di asuransikan .

Hal ini sudah diatur jelas dalam undang – undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2013 Tentang perekrutan dan penempatan Awak kapal.

Dengan adanya kasus ini, berharap Direktorat Jendral Perhubungan Republik Indonesia memberikan Sanksi berat terhadap PT KBS jika terbukti melakukan praktik penempatan secara Unprosedural.

Pelaut indonesia sejahtra (PIS) berharap Direktorat Hubla Kemenhub memberi sanksi terhadap agency yang terbukti melakukan penempatan ABK secara Unprosedural agar memberi efek jera dan tidak kembali terulang di kemudian hari. (Red/Lia/Suherman)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID