Brebes | Teliksandi.id – Seorang Wartawan di Kabupaten Brebes yang di ancam, difitnah dan di tuduh memalak masyarakat, indomard dan penjual minuman keras, pada hari Selasa (11/5/2021) resmi membuat pengaduan ke Polres Brebes. Seorang Wartawan tersebut yakni Gunawan Febriyanto dari Media Realita News.
Gunawan Febriyanto sebagai pelapor didampingi oleh rekan wartawan lain mendatangi Polres Brebes, Selasa (11/5/2021) siang. Laporan di terima oleh Zaky Mubarok Piket Reskrim tertanggal 11 Mei 2021.
Gunawan Febriyanto Wartawan Media Realita News usai membuat pengaduan polisi menjelaskan, pihaknya merasa dirugikan dengan insiden tersebut. Pasalnya terlapor tidak menjelaskan secara detail terkait tuduhan itu.
“Kita melaporkan AM yang menuduh kami tanpa bukti. Karena itu kami menilai yang bersangkutan tuduh sembarangan membabi buta, Dia takut kepergok di tempat karaoke, jadi heboh di kalangan masyarakat desanya. Oleh karena itu dia menyerang duluan dengan menuduh orang tanpa dasar bahkan sempat meminta Id Card serta menyekap di ruangan, jelasnya.
Tuduhan tersebut, lanjut Gunawan, mencederai profesi jurnalis. Apalagi tuduhan itu secara terang terangan di dengar oleh orang banyak pada kejadian saat itu.
“Kita merasa malu dengan kejadian tersebut, Karena itu, kita melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwenang untuk bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sikap itu ditempuh agar masyarakat umum tidak menilai buruk terhadap profesi jurnalis. Sebab jika hal itu dibiarkan maka akan membias.
“Kita tidak membiarkan ini karena tuduhan itu akan merusak citra insan Pers dimata masyarakat,” ungkapnya.
Bahwa dengan kejadian tersebut setelah mendapatkan laporan dari wartawan nya yang menurut nya telah di ancam,difitnah dan di tuduh oleh oknum Kaur Desa, sebagai seorang Pemimpin Redaksi Ardhi Solehudin geram dan langsung turun ke lapangan.
Menurutnya, masih saja terjadi penghinaan dan diskriminisasi terhadap profesi wartawan masih saja terjadi. Masih saja ada yang belum mengetahui bahwa kinerja wartawan/jurnalis di lapangan dalam menggali dan mengumpulkan informasi sebagai keterbukaan publik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
” Jika memang ada orang yang berprofesi baik Ormas, LSM atau Wartawan yang melakukan praktek pungli atau memalak di lapangan, maka itu adalah oknum yang melenceng/menyalahi tupoksi profesinya. Namun yang jelas jangan merendahkan atau mencemarkan nama profesi secara keseluruhan,” tandasnya.
Kejadian tersebut tentunya menambah daftar panjang awak media yang di lecehkan oleh pejabat publik. Hal tersebut patut menjadi perhatian para aparat penegak hukum untuk menghindari kejadian serupa terulang pada awak media. (Mujahidin).