BULELENG, BALI | Teliksandi.id – Dengan munculnya dugaan kasus penggelapan Dana Desa yang di duga di lakukan oleh sejumlah oknum Perangkat Desa Adat Penarukan periode 2016-2019. Sehingga sejumlah warga masyarakat melalui Bendesa Adat Penarukan – Buleleng Bali Jro Ketut Suberata bersama Prajuru melaporkan para terduga pelaku pengelapan ke Polres Buleleng. Senin, (28/12/2020).
Sebagaimana yang disampaikan oleh Bendesa Adat Jro Ketut Suberata, yang bersangkutan dilaporkan karena dianggap tidak ada etikad baik untuk mengembalikan Asset Dana Desa yang diduga sudah digelapkan oleh terduga pelaku.
Saat Melakukan pelaporan ke Polres Buleleng. Bendesa Desa Adat Penarukan didampingi oleh beberapa prajuru Desa Adat, Diantaranya, Jro Mangku Sujana sebagai Baga Pawongan Desa Adat Penarukan, Komang Arthayasa sebagai Kelian Pecalang Desa Adat Penarukan, I Gede Mudarana sebagai Angga saba Desa Adat Penarukan, Gede Sugriwa sebagai Baga Palemahan Desa Adat Penarukan, Ketut Aryana sebagai sekretaris pecalang Desa Adat Penarukan dan Komang Budha Artha sebagai Pesayahan Desa Adat Penarukan.
Saat ini kasus Penggelapan tersebut sudah ditangani oleh Pihak Kepolisian Polres Buleleng.
Sebelum ke Polres Buleleng, Bendesa Adat beserta prajuru bertandang terlebih dahulu ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Garuda Kencana Indonesia (YGKI) Provinsi Bali di Kantor Perwakilan Cabang Singaraja yang beralamat di jalan Patimura No. 8 Singaraja – Bali.
Guna memberikan keterangan tambahan terkait kasus penggelapan tersebut, Bendesa Adat yang didampingi Pengacara Jero Budi Hartawan, SH,CHT,CI yang tergabung dalam Advokasi Ferari Bali. pada hari Senin (28/12) Sekitar pukul 13.00 Wita bersama – sama mendatangi Kantor Polres Buleleng – Bali.
Setelah selesai memberikan keterangan tambahan kepada pihak penyidik di Unit 1 Pidum Reskrim Polres Buleleng. Bendesa Adat I Ketut Suberata kepada awak media mengatakan, Kedatangan kami ke Polres Buleleng, “Tiang saking Bendesa Adat Penarukan ingin menyampaikan sesuatu yang ada kaitannya dengan permasalahan di Desa Adat Penarukan yaitu tentang Penggelapan Asset Dana Desa Adat Penarukan yang diduga dilakukan oleh mantan Kelian Desa, Bendahara dan seorang staff periode 2016-2019, yang saat ini para terduga pelaku pengelapan Aset Dana Desa masih dalam proses di Polres Buleleng -Bali, ucap I Ketut Suberata.
“Untuk itu kami minta kepada masyarakat khususnya Desa Adat Penarukan untuk ikut bisa memberikan doa restu dan dukungan. Semoga usaha dari Prajuru yang baru itu bisa kami lakukan sesuai dengan amanah yang diberikan oleh masyarakat Desa Adat Penarukan. sehingga nanti dengan harapan kita semua dalam keadaan baik-baik saja dan di Desa Adat Penarukan selalu kondusif”. harap Jro Bendesa Adat.
Sebagai pengelingsir di Desa, Jro Bendesa berharap permasalahan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa tersebut tidak dibesar-besarkan. “Mari kita usahakan cari jalan yang terbaik dimana keuangan Desa Adat bisa kita kembalikan, dan yang menggelapkan dana itu bisa kembali ke warga dan menjadi warga yang baik.
Sementara dari hasil temuan tim investigasi di jelaskan, nominal keseluruhan uang yang digelapkan termasuk dari hasil temuan tambahan lainnya diperkirakan mencapai RP 406.786.974.-
Hasil temuan ini ditemukan dari tahun 2019 sebelum kami menjadi Desa Adat, dan setelah menjadi Desa Adat maka ditemukan adanya dugaan pengelapan tersebut.
Namun sebelum kami laporkan ke Polres Buleleng terlebih dahulu kami lakukan sampai 9 (sembilan) kali mediasi guna mencari solusi namun tidak mendapatkan hasil sesuai yang kami harapkan. Sehingga kami tempuh dengan jalan melaporkan para terduga pelaku pengelapan ke Pihak Kepolisian Polres Buleleng, hal ini kami lakukan karena amanah dari masyarakat untuk segera menindaklanjuti kasus penggelapan dana tersebut, ujar Bendesa.
Ditambahkan, Setiap kali terduga pelaku penggelapan Dana Desa kami panggil yang bersangkutan selalu mangkir dari semua kesepakatan yang mereka sampaikan. sehingga melalui musyawarah (Paruman) Prajuru dan tokoh-tokoh masyarakat akhirnya kami membentuk Tim 11 untuk melaporkan hal ini ke Polres Buleleng.
Dari informasi yang di dapat dari Tim Investigasi Desa Adat Pakraman Penarukan oleh Awak media diketahui, dugaan dana asset Desa yang digelapkan oleh beberapa oknum Perangkat Desa tersebut mencapai Rp 406.786.974.- Dengan rincian sebagai berikut. Oknum mantan Bendesa Adat, inisial JDP sejumlah RP 179.460.000.- Oknum mantan Bendahara Desa inisial DKD sejumlah Rp 209.671.974.- dan Pengawas Parkir inisial KSS sejumlah Rp 17.635.000.-
Untuk mengungkap kasus yang ditanganinya, Jro Budi Hartawan yang selaku kuasa hukum Bendesa Adat Penarukan mengatakan, akan terus mengawal dan melakukan pendampingan terhadap Bendesa Adat selama proses hukum ini berjalan, ujarnya.
“Dalam kasus ini sebagai pelapor bernama I Nyoman Gede Sudana dan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Buleleng pada tanggal 16 November 2020, oleh tim investigasi Desa Adat Penarukan yang di wakili oleh saudara I Nyoman Gede Sudana
“Dari hasil laporan klien kami kemarin dari penyidik meminta beberapa tambahan-tambahan pada kesaksian proses laporan yang telah disampaikan oleh klien kami, yaitu untuk mencari alat-alat bukti tentang dugaan penggelapan yang dimaksud yang disangkakan ke Pasal 372 KUHP dan harus ada bukti bahwa seseorang tersebut telah melakukan penggelapan termasuk para pelaku juga harus ada, selain itu juga ada yang merasa dirugikan.
Jika sudah terpenuhi ke 3 (tiga) unsur tersebut, maka Sesuai keterangan penyidik, akan digelar pertemuan di awal Januari 2021. Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian sedang mendalami penyidikan, ucap Jro Budi Hartawan sekaligus mengakhiri. (Smty/Selamet).