Simalungun | Teliksandi.id – Seorang pemuda pengangguran inisial SS alias Hendrik (39) tahun, yang tinggal di Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Shabu. Selasa (16/3) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH mengatakan, penangkapan Pelaku Hendrik berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Kampung Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Rabu, (17/03/2021) siang sekira pukul 12.15 Wib.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memperintahkan Katim I AIPTU Aswin Manurung melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa (16/3) siang sekira pukul 11.30 Wib Kantin I AIPTU Aswin Manurung bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Hendrik dirumahnya di Pasar Lama tersebut dengan barang bukti 1 lembar gulungan uang Rp. 2.000 yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,59 gram, 9 bungkus plastik klip kosong tepat dibawah kakinya, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran shabu, 1 pipet plastik dan 1 buah gunting.
pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa Shabu itu miliknya yang diperoleh dari daerah Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Mendengar itu Pelaku Hendrik dan barang bukti langsung diboyong keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku SS alias Hendrik sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (joe/Selamet).