TELIKSANDI.id, KARANGANYAR – Meski sudah di larang dengan tertuangnya PP. 17/2010 dan Permendikbud No. 45/2014, SMPN 1 Jatipuro diduga tetap bermain tentang jual beli seragam Sekolah. Aksi nekad ini seperti yang di sampaikan salah satu aktifis LSM GANNAS ke meja redaksi.
Dalam rilis yang di sampaikan, Saat dikonfirmasi LSM GANNAS melalui telepon selulernya, Mei Sarwanto M. Pd yang sekarang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMPN 1 jumapolo, membenarkan adanya pengadaan seragam sekolah peserta didik baru sebesar Rp. 852 ribu tiap aket yang disuplay dari toko kain ternama diwilayah Surakarta.
Sementara, menurut aktivis LSM GANNAS tersebut menemukan kejanggalan saat investigasi dilokasi SMPN 1 Jatipuro, pasalnya pengadaan seragam tersebut pinjam tempat ditoko pakaian Endah Fashion yang berlokasi disebelah timur sekolah, lebih janggal lagi bukan toko atau orang tua wali peserta didik baru.
Marni Guru ASN SMPN 1 Jatipuro, yang diduga menjadi oknum, menjadi pengurus dan administrasi pembayaran dan pendistribusian seragam sekolah tersebut.
Dia katakan kepada LSM GANNAS, kalau itu kesepakatan orang tua, namun yang menjadi pengurus oknum guru SMPN 1 Jatipuro, bukan orang luar.
Hal ini memicu dugaan yang menjadi satu kepentingan pribadi atau golongan, ada indikasi korupsi.
Untuk itu, langkah yang akan di tempuh Aktivis LSM GANNAS yang namanya tidak ingin di publikasikan, menjadi terketuk dan siap mengadukan temuan ini.
“Kami siap melaporkan oknum ASN dan pihak Sekolah kepada Ombudsman RI Perwakilan Jateng, karena kami menduga pihak Sekolah melakukan pelanggaran, ” Urainya dengan geram. (Tim)
Editor: Rian