Teliksandi,Kebumen – Salah satu warga yang mewakili beberapa warga Karangsari kecamatan Kebumen mendatangi Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kebumen untuk mengadukan/melaporkan oknum kepala desa berinisial (ET) yang mana oknum tersebut juga menjabat sebagai Penasehat Badan usaha milik desa (BUMDES) MAPAN sekitar pukul 15.30 wib.
Dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Saudara (ET). Dengan dugaan tidak mematuhi dan tidak melaksanakan PERDES nomor 6 tahun 2016 dan perubahanya tentang pembentukan badan milik desa.
Dimana oknum tersebut yang kedudukannya sebagai Penasehat BUMDES MAPAN didesa Karangsari, juga sebagai pengendali, pengelola, sekaligus pelaksana Operasional bumdes sesui dengan amanat Anggaran Dasar pasal 22 yang menjelaskan bahwa Penasehat melaksanakan operasional pada tahap awal dan tahap selanjutnya sejak beroprasi hingga paling lambat 1 tahun. Yang mana sampai saat ini belum adanya serah terima tugas kepada pengurus yang terpilih secara Devinitif. Sehingga pengurus terpilih belum bisa menjalankan tugas dan fungsinya.
Jumat (11/11).
Salah satu warga selaku pelapor yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan terkait pengaduan ke KEJARI Kebumen saat diklarifikasi oleh awak media PUTRA BHAYANGKARA bahwa dengan adanya pengaduan ke KEJARI, tentang permasalahan bumdes didesa kami, supaya ada keterbukaan ke semua anggota dan seluruh masyarakat desa Karangsari. Selaku Penasehat seharusnya menggunakan kewenangan sesui aturan regulasi struktur bumdes”. Terangnya saat di klarifikasi di depan kantor KEJARI Kebumen.
Beliu juga menambahkan, dengan adanya pelaporan kita ini, agar menjadi pembelajaran kita bersama, yang mana suatu kedudukan atau jabatan itu tidak boleh digunakan semena mena oleh oknum tersebut, serta harus sesui tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dan mudah mudahan bumdes MAPAN kedepan bisa lebih baik lagi, yang khususnya di desa kami (Karangsari).
Dengan adanya pengaduan/pelaporan kami ini. Harapan masyarakat agar Kejaksaan Negeri Kebumen segera menindaklanjutinya, demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Tutupnya Sunardi