Simalungun | Teliksandi.id – Seorang pemuda inisial CP alias Coki (37) tahun, warga jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Terduga pemilik narkotika jenis sabu, tertangkap tangan oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun. Rabu (24/02/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Dari keterangan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim menyampaikan, berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Terduga pemilik narkotika jenis sabu diciduk di jalan Ragidup Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi yang menyebut di TKP sering terjadi aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregar bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan untuk meringkus CP.
Dijelaskan dalam pengintaian di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri diinfokan. “Tidak buang waktu. Pelaku langsung diamankan dan di geledah badan. Petugas menemukan tiga (3) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,53 gram dari saku sebelah kanan celana yang dipakainya”. Ujar Lukman Sembiring Rabu sore saat dimonfirmasi.
Pada saat di interogasi. Coki mengaku diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diterima dari seorang pria di Penginapan Bor-Bor Rambung Merah Kabupaten Simalungun.
Guna pengembangan ungkap jaringan, CP alias Coki beserta barang bukti sabu sabu di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk di periksa lebih lanjut serta di proses secara hukum”. Tandas Lukman menutup penjelasan (joe/Selamet).