TELIKSANDI
NEWS TICKER

Diduga Pengedar Narkoba, ke Dua Remaja Ditangkap Polisi

Sabtu, 7 November 2020 | 12:45 am
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 410

SIMALUNGUN | Teliksandi.id Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan inisial RS alias DURUS (30) tahun, warga Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan inisial DC Alias Yadi (35) tahun, warga Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, keduanya diduga sebagai pengedar narkoba.

Terduga RS alias DURUS ditangkap di Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun (rumah RS) dan tersangka DC Alias Yadi ditangkap di depan rumah RS. Kamis, (05/11/2020) sekira pukul, 23.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (06/11) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten dengan menyalakan menu Tombol Panic atau Panic Botton yang melaporkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, Piket Command Center Horas Paten lalu meneruskan pesan peringatan tersebut ke seluruh jajaran personil Sat Narkoba Polres Simalungun serta Pejabat Utama Polres Simalungun juga menerima pesan peringatan tersebut, Menerima informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba terjun ke TKP melakukan penyelidikan serta pengintaian.

Dari keterangan AKP Lukman Hakim kepada awak media menjelaskan, sesampainya di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, Team melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di teras sebuah rumah dan selanjutnya Team mengamankan laki-laki tersebut. Kemudian Team melakukan penggeledahan di rumah nya.

Pada saat melakukan pengeledahan di rumah inisial RS petugas didampingi oleh perangkat Desa setempat, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu. Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu- shabu dengan berat kotor total 0,96 gram, 1 (satu) kotak kecil bewarna putih yg didalamnya berisi 15 plastik klip kosong, 1 (satu) kotak warna hijau dan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih. paparnya

Ditambahkan, dari hasil interogasi. RS alias DURUS mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis Shabu – Shabu itu adalah milik nya yang diperoleh dari seorang laki- laki yang ia kenal berinisial DC Alias Yadi yang berada di Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap DC Alias Yadi, Sekitar pukul 22.30 WIB DC Alias Yadi datang ke rumah RS alias DURUS yang hendak mengambil uang hasil penjualan Shabu dan saat itu DC langsung diamankan oleh petugas

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap DC Alias Yadi, ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika seperti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu (berat kotor 0,10 gram), 1 (satu) buah kaca pyrex yg berisi bakaran shabu-shabu (berat kotor 1,57 gram), 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna dan 1 (satu) unit HP warna hitam.

Saat dilakukan interogasi terhadap DC Alias Yadi dirinya mengaku narkotika jenis shabu- shabu tersebut didapat dari seorang laki- laki yang berada di daerah Batang Kuis, Kabuoaten Deli Serdang. Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua terduga beserta barang buktinya dan membawa ke Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber         : Red
Editor             : Selamet
Publisher      : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID